Harianmomentum.com--Sentra
Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten
Lampung Utara (Lampura), akhirnya memutuskan tidak menindaklanjuti laporan
dugaan ujaran kebencian yang melibatakan Calon Bupati (Cabup) Agung Ilmu
Mangkunegara.
Sebelumnya, calon bupati petahana itu diduga telah
melakukan ujaran kebencian kepada seorang kepala desa saat berkampanye di Desa
Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara beberapa waktu yang lalu.
Ketua Panwaslu Lampura Zainal Bahtiar selaku
koordinator Gakumdu setempat menyatakan, laporan yang disampaikan oleh saudara
Andi Sabak atas dugaan ujaran kebencian itu tidak dapat ditindaklanjuti ke
tingkat penyidikan, karena dinilia tidak memenuhi unsur sesuai
undang-undang pemilu kepala daerah.
"Tadi kami Gakumdu telah melakukan kajian dan
telaah untuk kedua kalinya atas laporan saudara Andi Sabak, terkait dugaan
ujaran kebencian oleh salah satu calon bupati,” kata Zainal pada
harianmomentum.com, usai rapat Gakumdu, Jumat (16/3).
Dia melanjutkan, berdasarkan hasil kajian dan
pembahasan masing-masing unsur Gakumdu (Jaksa,Polisi dan Panwas) menyebut,
keterangan pelapor yang ada dalam rekaman hanya sebatas gambaran umum, tanpa
ada subjek yang jelas.
“Jadi tidak menjurus ke subjek yang jelas, sehingga
tidak bisa ditindaklanjuti dan tidak memenuhi unsur sesuai Undang-Undang Nomor
10 tahun 2016, khususnya pasal 69 huruf b dan pasal 187 ayat
2," terang Zainal.
Dia pun mengungkapkan, pihak terlapor (Calon Bupati
Agung Ilmu Mangkunegara) telah tiga kali mangkir atau tidak memenuhi undangan
klarifikasi dari Gakumdu.
“Tadi pagi tim Gakumdu mendatangi kediaman terelapor
di Gang Putri Tanjungaman. Tetapi mereka hanya sampai di depan gerbang rumah,
karena yang bersangkutan sedang tidak ada di rumah. Intinya, hasil kajian,
tidak memenuhi unsur," tegasnya.
Rapat Gakumdu tersebut dihadiri: Kasat Reskrim Polres
Lampura,AKP. Syahrial, Kasie Pidum Kejari Kotabumi Husni Mubarak dan Ketua
Panwaslu, Zainal Bahtiar. (ysn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com