Harianmomentum.com--Direktur
Utama PT Prabu Artha Makmur Ferry Sulistyo alias Alay dipastikan akan terus
mendekam dalam sel tahanan Polres Tulangbawang. Pengembang Pasar Smep
Bandarlampung itu dijerat kasus penipuan dan ditangkap petugas di Tanggerang,
Selasa (13/3/2018) lalu.
Hal tersebut ditegaskan
Kapolda Irjen Pol Suntana usai Tablig Akbar di Mapolda Lampung, Sabtu (17/3).
"Silakan yang
bersangkutan (Alay) mengajukan penangguhan penahanan. Itu hak dia. Tapi saya
telah menyampaikan ke penyidik, bahwa tidak ada ruang penangguhan penahanan
untuknya,” kata Kapolda.
Menurut dia, penolakan
penangguhan penahanan terhadap tersangka tersebut guna mengantisipasi
kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Hingga kini, kepolisian
masih melakukan proses penyelidikan mendalam terhadap tersangka Alay. “Kita
sudah sidik. Saya berjanji kasus ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku,”
jelasnya.
Untuk itu, Kapolda
berpesan agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses penegakkan hukum
kepada kepolisian. “Saya minta agar masyarakat tetap menyerahkan proses ini
kepada penegak hukum,” imbaunya.
Untuk mengembalikan kerugian
yang dialami korban yang telah tertipu oleh Alay, polisi akan menyita harta
benda tersangka.
“Polisi akan memproses
pidananya sambil melihat ada atau tidaknya aset-aset yang bersangkutan. Kalau
ada, akan kita sita dan kita laporkan kepengadilan serta instansi terkait untuk
mengambil keputusan agar bisa dikembalikan kepada masyarakat,” terangnya.
Sebelumnya, Alay
ditangkap Satreskrim Polres Tulangbawang di sebuah perumahan daerah Tangerang
Selatan pada Selasa (13/3/2018) lalu.
Dia ditangkap atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan rumah toko (ruko) di tahun 2012. Korbannya atas nama Syamsir Tanjung, telah melaporkan kasus tersebut pada 2014.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com