Lagi, BNN Tembak 3 Tersangka, 1 Tewas

Tanggal 19 Mar 2018 - Laporan - 1070 Views
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol. Tagam Sinaga dan dua tersangka. Foto. Acw.

Harianmomentum.com--Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung kembali mengungkap peredaran narkoba. Kali ini, BNN menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkoba yang biasa beroperasi di wilayah Kota Bandarlampung.


Dalam penangkapan, tiga tersangka pria ditembak petugas lantaran berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Ketiganya, Chandra Kesuma alias Sempak (28) dan Julian Prandiko alias Popo (27) warga Gedongair, serta Andhika An alias Bung (56), warga Yos Sudarso, Sukaraja. 


Tersangka Chandra Kesuma tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit. Timah panas petugas menembus punggung belakang tersangka yang diduga bandar narkoba ini.


Turut diamankan, satu tersangka wanita yang merupakan istri siri tersangka Julian, yaitu Mentari Triranti alias Tari (20) warga Jalan Sisingamangaraja, Tanjungkarang Barat. 


Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol. Tagam Sinaga mengatakan, penangkapan para tersangka tersebut dilakukan pada Jumat (16/3/18) di lokasi yang berbeda.


"Saat itu kurang-lebih pukul 13.45 WlB, telah dilakukan pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu yang kita lakukan di tiga tempat yang berbeda," kata pria yang akrab disapa Tagam saat ekspos kasus tersebut di kantornya, Senin (19/3/18).


Tagam menjelaskan, kronologi singkat pengungkapan jaringan ini berawal dari proses analisa dan penyelidikan Tim Brantas BNNP Lampung selama tiga pekan.


"Sebelum penangkapan, tim kita telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu terhadap jaringan penerima dan pengedar narkoba jenis sabu yang biasa beroperasi di wilayah Kota Bandarlampung ini," ungkapnya.


Dia menerangkan, Chandra Kesuma alias Sempak merupakan kurir sekaligus pengedar di wilayah Bandarlampung. 


"Dia ditangkap di kontrakan yang merupakan gudang penyimpanan narkoba di daerah Kurungannyawa, Gedongtataan," jelasnya.


Ditempat kejadian perkara (TKP) itu, lanjut dia, Tim Brantas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam beberapa bungkus plastik putih yang dimasukkan lagi ke dalam plastik dan disimpan di dalam speaker.


"Jumlahnya lebih kurang satu kilogram, beserta timbangan elektrik dan beberapa alat komunikasi," ujarnya.


Dalam penangkapan, kata dia, tersangka yang merupakan residivis kasus 365 dengan TKP di Polsek Tanjungkarang Barat ini mencoba melawan dan melarikan diri sehingga petugas menembaknya dan mengenai punggung bagian belakang. 


"Petugas segera membawa yang bersangkutan ke rumah sakit. Akan tetapi nyawanya tidak tertolong," ucapnya.


Sedangkan, tersangka Julian Prandiko alias Popo merupakan pengendali atau kurir sekaligus penghubung dengan bos yang di atasnya. 


"Dialah yang melaporkan ke tersangka Chandra apabila transaksi sudah berhasil ataupun tidak berhasil. Dia ditangkap di kontrakannya, Jalan Sejahtera, Gedongair bersama dengan seorang wanita yang dia akui sebagai istrinya yang bernama Mentari Triranti, yang bekerja sebagai SPG pada dealer motor," jelasnya.


Dalam penangkapan Julian, Tim Brantas mengamankan alat komunikasi yang terbukti terkait dengan jaringan ini. 


"Ketika akan dilakukan pengembangan, tersangka mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai bagian betis," ungkapnya.


Sedangkan, Mentari Triranti alias Tari, dikategorikan turut serta membantu jual beli barang haram tersebut.


"Dalam hal ini, Tari sering menggunakan rekeningnya untuk menerima gaji Julian dari bosnya (Chandra) jika selesai transaksi," ujarnya.


Setelah itu, Andhika An alias Bung ditangkap saat hendak transaksi dengan Chandra di Jalan Paving, sebelah Giant Kemiling. Tempat dia dan Chandra beberapa kali bertransaksi. 


"Saat diperiksa, tersangka ini berbelit-belil dan mencoba mengelabui petugas. Kemudian saat diminta menunjukkan rumah dan TKP transaksi sebelumnya, tersangka mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan dan mengenai bagian lutut," terangnya.


Tagam sempat mengatakan kejengkelannya terhadap tersangka Andika.


"Yang membuat petugas geram adalah tersangka ini sudah memiliki lima orang anak dan empat orang cucu, tapi masih aktif menggunakan narkoba dan juga mengedarkannya. Ternyata bahaya narkoba belum disadari sepenuhnya oleh laki-laki seusia itu," ungkapnya. (acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com