Bupati Pesibar Serahkan Bantuan Penyandang Disabilitas

Tanggal 19 Mar 2018 - Laporan - 896 Views
Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal menyerahkan bantuan kursi roda untuk warga penyandang disabilitas

Harianmomentum.com--Bupati Pesisir Barat (Pesibar) Agus Istiqlal menyerahkan bantuan bagi penyandang disabilitas dan bedah kamar untuk warga lanjut usia. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis di Gedung Wanita, Kecamatan Pesisir Tengah,  Senin (19/3).

 

Bantuan yang diserahkan berupa: 49 unit  kursi roda, 50 unit alat bantu dengar, 13 unit tongkat penyangga dan lima unit tongkat penuntun bagi tuna netra. Sedangkan bantuan bedah kamar diperuntukan bagi 25 orang warga lanjut usia dari keluarga tidak mampu.

 

Menurut  bupati, program bantuan tersebut merupakan salah satu upaya mewujudkan kesetaraan antara penyadang disabilitas, lanjut usia dan masyarakat lainya. Selain itu, untuk menumbuhkan semangat mandiri bagi para penyandang disabilitas dan warga lanjut usia.

“Mudah-mudahan dengan bantuan ini, dapat lebih meringankahn beban saudara-saudara kita penyandang disabilitas dan warga lanjut usia dan lebih termotivasi untuk hidup mandiri serta mampu berkarya,” harapnya.

 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Barat  Marzuki memaparkan, sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 tahun 2012  terdapat 26 kategori penyadang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), diantaranya: Balita Terlantar, Anak Terlantar, Anak yang bermaslah dengan, anak jalanan, anak dengan kedisabilitasan (ADK), anak yang menjadi korban tindak kekerasan.

 

Kemudian: anak yang memerlukan perlindungan khusus, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, tuna susila, gelandangan, pengemis, pemulung, kelompok minoritas dan bekas warga binaan lembaga kemasyarakatan, serta orang dengan HIV AIDS.

 

"Penyandang disabilitas adalah suatu kehilangan atau ketidak normalan baik itu yang bersifat fisiologi, psikologi, maupun kelainan struktur atau fungsi anatomi (who wdorld health organization). Sedangkan pengertian lanjut usia menurut  Undang-Undang Nomor: 13 tahun 1998, adalah seseorang yang mencapai usia 60 tahun ke atas," paparnya. 

 

Karena itu, lanjut dia, sesuai tugas dan fungsi Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Barat memberikan perlindungan bagi penyandang disabilitas dan warga lanjut usia. Salah satu bentuknya dengan memberikan pelayanan sosial dengan memberikan alat bantu bagi penyandang disabilitas dan bahan material untuk bedah kamar lanjut usia. (asn)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Marindo Serahkan Bantuan Warga Tertimpa Musib ...

MOMENTUM,Pringsewu--Pemerintah Kabupaten Pringsewu memberikan ban ...


Peduli Sesama, Pemuda Pancasila Lampura Berba ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pemuda Pemuda Pancasila Kabupaten Lampung U ...


Kolaborasi dengan RKR, PWI Waykanan Berbagi R ...

MOMENTUM, Baradatu--Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten ...


LPM Pringsewu Berbagai Sembako kepada Keluarg ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Elemen masyarakat yang tergabung di Lembag ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com