Isak Tangis Warnai Sidang Korupsi Pabrik Es di Lempasing

Tanggal 20 Mar 2018 - Laporan - 1227 Views
Terdakwa Agus Salim yang memegang kertas. Foto. Acw.

Harianmomentum.com--Isak tangis mewarnai sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan pabrik es di pelelangan ikan, Pelabuhan Lempasing, Kota Bandarlampung.


Dalam sidang yang digelar di ruang persidangan Yustita, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tanjungkarang, Senin (19/3), Agus Salim, salah satu dari tiga terdakwa menyampaikan pembelaan di hadapan Majelia Hakim yang diketuai Mansur.


Terdakwa meminta majelis membebaskan dirinya dari jerat hukum yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum Randy.


"Saya adalah tulang punggu keluarga, memilik dua orang putri yang tentunya membutuhkan kasih sayang," ujar terdakwa sambil menitikan air mata. Lalu dia berhenti beberapa saat membacakan pembelaan, penonton sidang pun berucap "Istighfar, istighfar pak".


Lantas, terdakwa kembali melanjutkan pembacaan pembelaannya. "Saya mengabdi sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil). Pada tahun 1998 saya dimutasi ke Bandarlampung sampai datangnya ujian ini," ucapnya tersedu.


Dia minta majelis hakim membebaskan dari jeratan hukum dengan alasan agar tidak terjadi kezaliman kepada orang yang tidak bersalah.


Sementara, Jaksa Penuntut Umum, Randy mengatakan akan menanggapi pembelaan terdakwa secara tertulis. 


Sebelumnya, jaksa yang berasal dari Kejaksaan Negeri Bandarlampung tersebut telah menuntut tiga terdakwa korupsi pabrik es masing-masing 18 bulan penjara.


Ketiganya yakni Agus Salim warga Sukabumi, Eko Prianto warga Kemiling dan M Ikhwari warga Pulau Damar, Sukarame.


Selain dituntut 18 bulan, ketiga terdakwa juga diharuskan membayar pidan denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 4 bulan.


Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa korupsi pembangunan gedung unit pabrik es dipelabuhan perikanan pantai Lempasing pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandarlampung tahun 2012, anggaran pembangunannya berasal dari anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 


Dana dari KKP sebesar Rp3,7 miliar untuk program peningkatan daya saing produk perikanan. Anggaran itu terbagi menjadi dua yakni pembagunan jalan kampung, dan pembangunan gedung pabrik es. 


Mansyur Agustinus Sinaga ditetapkan sebagai pengguna anggaran, sementara Agus Salim jadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek itu. 


Dari Rp3,7 miliar, untuk pembangunan pabrik es Rp1,7 miliar. Sebelum proses lelang berjalan, Mansyur saat itu menemui Liones Wangsa. Keduanya bertemu di sebuah rumah makan di Telukbetung Selatan. Dia meminta Liones mencarikan rekanan untuk menggarap pekerjaan pabrik es kapasitas 10 ton. 


"Liones Wangsa menunjuk Ichwani untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Karena terdakwa Ichwani tidak memiliki perusahaan. Kemudian Liones meminta menantunya Medi Cahyadi mencarikan perusahaan," kata jaksa kemarin. 


Medi kemudian meminjam tiga perusahaan untuk mengikuti lelang. Medi menyerahkan tiga berkas perusahaan itu ke Liones. Salah satunya perusahaan milik Eko Periyanto yakni CV Jupiter. 

Perusahaan milik Eko yang dipinjam Liones menang tender dengan penawaran Rp1,7 miliar. Eko dijanjikan fee Rp18 juta sebagai imbalan telah meminjamkan perusahaannya untuk mengikuti lelang. 


"Dimana tujuannya agar nantinya dapat dikendalikan dan dikerjakan oleh Liones Wangsa," kata dia.


Ichwani kemudian dibuatkan sebagai kuasa direktur dari Eko Periyanto untuk menggarap proyek pabrik es. Ichwani juga dibuatkan rekening untuk menampung dana pencairan dari pekerjaan. 


"Kemudian terdakwa Ichwani mentransfer uang Rp1 miliar ke rekening milik Liones Wangsa," kata jaksa. 


Liones juga mengarahkan saksi Koestoer (saksi terdahulu) untuk membangun pekerjaan mekanikal mesin pembuat es. Namun, rupanya pekerjaan tak sesuai spesifikasi dari nilai kontrak. Apalagi, ada selisih pembayaran dari realisasi pekerjaan yang tidak sesuai. 

Dari perhitungan BPKP SR-642/PW08/5/2016 tertanggal 7 April 2016. Dari pembayaran Rp1,5 miliar. Realisasi pekerjaan hanya Rp1,2 miliar sehingga menyebabkan kerugian Rp327 juta. (acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com