Anak 7 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Tetangganya

Tanggal 20 Mar 2018 - Laporan - 694 Views
Kuasa Hukum korban. Foto. Acw.

Harianmomentum.com--Kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Bandarlampung. Kali ini, korbannya adalah anak sekolah dasar (SD) berinisial LD (7). 


Pelaku pencabulan diketahui bernama Nawasi (28), warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat Bandarlampung. 


Dia diduga melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya itu dua kali. Yakni pada Senin 5 Maret 2018 kurang-lebih pukul 11.00 WIB di kamar pelaku dan pada Kamis 08 Maret 2018 pada pukul 11.00 WIB di dalam kamar mandi rumah pelaku.


Tiga penasehat hukum korban, Debi Oktarian, Dedy Irawan dan Nurdin mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dengan cara memaksa korban. Korban ditarik kedua tanganya masuk kamar.


"Pelaku mengangkat korban ketempat tidur selanjutnya menaikkan rok seragam sekolah yang korban pakai. Saat itu lah perbuatan cabul dilakukan pelaku," kata Debi saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (19/3/18).


Meski korban berteriak kesakitan hingga kemaluannya mengeluarkan darah, namun pelaku terus melakukan aksinya dan menutup mulut korban.


"Setelah 15 menit pencabulan itu dilakukan pelaku, korban kemudian disuruh pulang," ujarnya.


Debi mengatakan, peristiwa pencabulan kembali terulang untuk kedua kalinya yakni pada Kamis 08 Maret 2018 pukul 11.00 WIB, didalam kamar mandi rumah pelaku. 


"Saat itu pelaku menarik tangan kanan korban dan memaksa untuk masuk kedalam kamar mandi rumah pelaku. Lalu pelaku mengunci pintu kamar mandi. Korban menjerit namun pelaku kembali menutup mulutnya dengan tangannya," kata Debi.


Di kamar mandi, lanjut dia, pelaku menggendong korban lalu menaikan rok korban dan menurunkan celana dalam yang korban gunakan. "Saat itulah pencabulan untuk kedua kalinya dilakukan," ujarnya.


Selaku kuasa hukum korban, Debi menginginkan agar keadilan ada dipihaknya, mengingat korban masih di bawah umur.


"Kami meminta pihak kepolisan dan lembaga perlundungan anak untuk serius menangani perkara ini. Karena menyangkut masadepan anak yang masih dibawah umur. Korban dan keluarganya juga sangat terpukul," imbaunya.


Untuk itu, Debi dan rekan kuasa hukum lainnya akan melaporkan masalah ini ke pihak komnas perlindungan anak.


"Kami dari tim pengacara akan mengirim surat kepada Komisi Perlindungan Repoblik Indonesia dan lembaga perlindingan anak. Mereka harus turun melihat kejadian yang sebetulnya, karena anak ini butuh dukungan atau pendampingan supaya tidak trauma," jelas Debi.


Saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Kapolsek Tanjungkatang Barat Kompol Hafran mengatakan bahwa pelaku telah diamankan.


"Masalah itu sudah kita tangani. Pelakunya sudah kami tahan di Polsek," kata Hafran saat dihubungi kontributor Harianmomentum.com, Senin (19/3/18). (acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com