Harianmomentum.com--Kepolisian
Resor (Polres) Tanggamus mengamankan oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang
diindikasi melakukan pemerasan atau pungutan liar (Pungli) yang mengatasnamakan
jabatannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu.
Penangkapan dilakukan
oleh unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Tanggamus yang dipimpin
langsung oleh Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, Jumat (23/3).
"Kita mendapat
informasi adanya dugaan atau upaya untuk melakukan pemerasan dalam jabatan oleh
salah satu oknum BPN Pringsewu, setelah dilakukan penyelidikan. Jumat kemarin
sekira pukul 10.00 WIB kita berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu
oknum BPN yang melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana disebutkan dalam
pasal 12 UU Tipikor," ungkap AKP Devi Sujana mewakili Kapolres Tanggamus
AKBP I Made Rasma, Sabtu (24/3/18).
Menurut dia, dari tangan
tersangka petugas menyita uang tunai senilai Rp2,1 juta yang diduga diminta
dari para korban sebagai upaya mempermudah proses pengurusan surat tanah
seperti roya, balik nama dan sebagainya.
"Tersangka
berinisial DF (31), untuk jabatan yang bersangkutan di BPN Pringsewu sebagai
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penetapan dan Pemberdayaan Hak Tanah
Masyarakat," jelas AKP Devi Sujana.
Terkait adanya pelaku
lain, Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan
dan pengembangan. "Pemeriksaan masih berjalan, guna pengembangan, kemudian
untuk yang bersangkutan masih dalam BAP untuk kita dalami, namun setelah
melakukan penangkapan kemarin juga dilakukan penggeledahan yang terkait seperti
mejanya dan dari orang yang tertangkap ini kita berhasil mengamankan beberapa
berkas terkait tindak pidana," kata dia.
Soal ada tidaknya pelaku
lain, ia menegaskan, akan terus kita lakukan penyelidikan agar peristiwa itu
tidak menimbulkan korban lagi.
Saat ini tersangka yang
merupakan warga Kelurahan Pringsewu Barat berikut barang bukti uang tunai
tersebut sudah diamankan.
Dalam penangkapan,
petugas turut menyita notebook, buku agenda warna hitam, buku kerja warna putih
hijau, dua HP dan empat lembar nota dinas PNBP serta buku kontrol warna hijau.
"Terhadap tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e undang-undang RI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara," pungkasnya.(why)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com