Polres Tanggamus Tangkap Oknum ASN Diduga Lakukan Pemerasan

Tanggal 25 Mar 2018 - Laporan - 1120 Views
Barang bukti yang turut disita dalam penangkapan oknum ASN BPN Pringsewu diduga melakukan pungli. /ist

Harianmomentum.com--Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus mengamankan oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diindikasi melakukan pemerasan atau pungutan liar (Pungli) yang mengatasnamakan jabatannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu.

 

Penangkapan dilakukan oleh unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Tanggamus yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, Jumat (23/3).

 

"Kita mendapat informasi adanya dugaan atau upaya untuk melakukan pemerasan dalam jabatan oleh salah satu oknum BPN Pringsewu, setelah dilakukan penyelidikan. Jumat kemarin sekira pukul 10.00 WIB kita berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu oknum BPN yang melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 12 UU Tipikor," ungkap AKP Devi Sujana mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Sabtu (24/3/18).

 

Menurut dia, dari tangan tersangka petugas menyita uang tunai senilai Rp2,1 juta yang diduga diminta dari para korban sebagai upaya mempermudah proses pengurusan surat tanah seperti roya, balik nama dan sebagainya.

 

"Tersangka berinisial DF (31), untuk jabatan yang bersangkutan di BPN Pringsewu sebagai Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penetapan dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat," jelas AKP Devi Sujana.

 

Terkait adanya pelaku lain, Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. "Pemeriksaan masih berjalan, guna pengembangan, kemudian untuk yang bersangkutan masih dalam BAP untuk kita dalami, namun setelah melakukan penangkapan kemarin juga dilakukan penggeledahan yang terkait seperti mejanya dan dari orang yang tertangkap ini kita berhasil mengamankan beberapa berkas terkait tindak pidana," kata dia.

 

Soal ada tidaknya pelaku lain, ia menegaskan, akan terus kita lakukan penyelidikan agar peristiwa itu tidak menimbulkan korban lagi.

 

Saat ini tersangka yang merupakan warga Kelurahan Pringsewu Barat berikut barang bukti uang tunai tersebut sudah diamankan.

 

Dalam penangkapan, petugas turut menyita notebook, buku agenda warna hitam, buku kerja warna putih hijau, dua HP dan empat lembar nota dinas PNBP serta buku kontrol warna hijau.

 

"Terhadap tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e undang-undang RI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara," pungkasnya.(why)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Apdesi Pringsewu Jalin Kerja Sama dengan Advo ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ...


Harkitnas, 56 Angota Polres Lampung Dapat Pen ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepolisian Resor Lampung Utara memberikan p ...


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com