Perda Baca Tulis Alquran Bukan Kewenangan Pemprov

Tanggal 26 Mar 2018 - Laporan - 925 Views
Kepala Bagian Kebijakan Daerah Biro Hukum Setprov Lampung Sulistiyawati. Foto. Ira.

Harianmomentum--Pemprov Lampung membantah disebut menolak Peraturan Daerah (Perda) tentang Baca Tulis Alquran yang disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. Namun, tidak bersedia memberikan nomor register karena bukan kewenangan pemprov.


“Kami bukannya menolak, tetapi tidak memberikan nomor register. Dengan alasan karena salah satunya adalah itu merupakan urusan absolut yang tidak diberikan kepada daerah," ujar Kepala Bagian Kebijakan Daerah Biro Hukum Setprov Lampung Sulistiyawati saat konfrensi pers di ruang rapat Sekprov Lampung, Senin, 26 Maret 2018.


Menurut Sulistiyawati, pemprov sudah memberikan arahan kepada Pemkot Bandarlampung yang akan mengatur materi yang berhubungan dengan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan. 


Materi tersebut agar dibuat dalam perda tentang Pengelolaan Pendidikan dan dibuat perda tersendiri sesuai kewenangan pemerintah daerah, jelasnya.


Sulis menerangkan, dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada beberapa urusan yang tidak diberikan kepada daerah, yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama.


“Urusan-urusan itu merupakan urusan absolut yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kaitannya dengan raperda baca tulis Al Quran, kami melihat dan sudah konsultasi, karena itu masuk ke dalam urusan keagamaan secara spesifik, maka sesuai Pasal 10, tidak diberikan kepada daerah,” terang Sulis.


Selanjutnya dia menambahkan, kabupaten/kota itu bisa menerapkan raperda menjadi perda kalau sudah mendapatkan nomor register. Kemudian, sesuai ketentuan dalam Pasal 251 UU 23/2014, Pemprov Lampung tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan pembatalan perda.


“Jadi arahan dari Pak Dirjen Otda itu, pemberian nomor register itu diperketat. Supaya perda yang dibuat itu sesuai kaidah,” tegas Sulis. (ira).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Hima Akuntasi IIB Gelar Seminar Literasi Baha ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Himpunan Mahasiswa (Hima) Akuntansi I ...


LPM Pringsewu Bekerja Sama dengan LKP DMC Gel ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabu ...


35 Anggota Paskibraka Provinsi Lampung Terpil ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Seleksi Paskibraka Provinsi Lampung berl ...


4 Calon Paskibraka Lampung Selatan Lulus Ting ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Lamp ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com