BBPOM Terus Pantau Makanan Kaleng Mengandung Cacing

Tanggal 01 Apr 2018 - Laporan - 1011 Views
Makanan kaleng 27 merk mengandung cacing. Foto. Intainnews.com

Harianmomentum.com--Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM)  Bandarlampung terus memantau peredaran makanan kaleng mengandung cacing. Kendati produk itu sudah ditarik dari pasar.


"Kita sudah turun untuk mengecek secara langsung di Bandarlampung, Pringsewu, Tulangbawang dan Lampung Utara. Hasilnya tidak ditemukan lagi produk yang telah diintruksikan untuk ditarik dari pasaran tersebut," ucap Samsuliyani kepada Harianmomentum, Minggu (01/04/2018).


Menurut Samsuliyani, terdapat 27 jenis produk ikan makarel yang telah di tetapkan oleh BPOM RI teridentifikasi parasit cacing yaitu ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dongwon, DR. Fish, Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, Jojo, King's Fisher, LSC, Maya, Nago/Nagos, Naraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S&W, Sempio, TLC dan TSC.


Dia mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan pantauan di lapangan dan akan kembali turun ke daerah-daerah untuk kembali memastikan bahwa produk tersebut tidak beredar.


"Tadi pagi saya ke mini market, iseng nanya salah satu produk ikan makarel. Tapi memang sudah tidak beredar lagi. Sudah ditarik," kata dia meniru ucapan kasir mini market.


Dia menambahkan, yang menjadi perhatian BBPOM Bandarlampung adalah menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat, khususnya dalam hal pengkonsumsian obat dan makanan.


Sebagai informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) telah melakukan sampling dan pengujian terhadap produk ikan dalam kaleng yang beredar di seluruh Indonesia.


Hingga 28 Maret 2018 lalu, BPOM RI telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek. Hasil pengujian menunjukkan 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri.


Dominasi produk yang mengandung parasit cacing adalah produk impor. Diketahui bahwa produk dalam negeri bahan bakunya juga berasal dari impor, untuk itu, BPOM RI telah memerintahkan kepada importir dan produsen untuk menarik produk dari peredaran dan melakukan pemusnahan. 


Selain itu, untuk sementara waktu 16 merek produk impor tersebut di atas dilarang untuk dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dan 11 merek produk dalam negeri proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai dilakukan.


Selanjutnya BPOM RI terus memantau pelaksanaan penarikan dan pemusnahan serta meningkatkan sampling dan pengujian terhadap bets lainnya dan semua produk ikan dalam kaleng, baik produk dalam maupun luar negeri. (ira).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kasus DBD di Metro Meningkat Drastis ...

MOMENTUM, Metro--Jumlah kasus penularan penyakit deman berdarah d ...


Di Lampung Utara: 798 Orang Terjangkit Demam ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Penderita demam berdarah atau DBD di Kabupa ...


Dinkes Mesuji Catat 100 Kasus DBD ...

MOENTUM, Mesuji--Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji mencatata selam ...


Donor di PTPN I Regional 7 Bantu Atasi Defisi ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Unit Donor Darah (UDD) PMI Lampung men ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com