Komisi D Pertanyakan Mekanisme Pengangkatan Kepsek

Tanggal 03 Apr 2018 - Laporan - 800 Views
Hearing antara Komisi D DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan dinas pendidikan setempat, membahas mekanisme pengangkatan dan pelantikan massal kepala sekolah, yang dinilai menyalahi aturan.

Harianmomentum.com--Komisi D DPRD Kabupaten Lampung Selatan  (Lamsel) mempertanyakan proses pengangkatan dan pelantikan massal kepala sekolah  dasar dan menengah pertama di kabupaten setempat. Komisi D menilai proses pengangkatan dan pelantikan kepsek itu menyalahi aturan.

 

Hal tersebut terungkap dalam hearing (rapat dengar pendapat) antara Komisi D dan Dinas Pendidikan Lamsel, Selasa (3/4). Pada hearing tersebut, anggota Komisi D Jenggis Khan Haikal mempertanyakan batasan usia kepala sekolah. Menurut dia, ada sejumlah kepala sekolah yang dilantik beberapa waktu lalu, usianya sudah melewati batas aturan yang ditentukan.

 

"Mengenai jabatan kepsek tidak boleh berumur lebih dari 56 tahun. Sedangkan ada kepsek yang dilantik melebihi umur dari aturan yang berlaku. Kemudian pemberhentian kepsek secara massal, tanpa ada penunjukan pelaksana tugas. Padahal, sesuai aturan pemberhentian kepsek ada mekanisme dan kriteria," kata Jenggis Khan.

 

Selain itu dia juga mempertanyakan proses penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan kepala sekolah. Menurut dia, seharusnya SK tersebut dikeluarkan sebelum pelantikan, tapi faktanya justru SK dikeluarkan setelah pelantikan.

 

Lalu, proses verifikasi pengangkatan kepsek apakah ada tim pertimbangan. Kemudian proses pengangkatan kepsek juga tidak melibatkan pihak DPRD yang membidangi pendidikan.

“Kalau proses pendidikan carut- marut, maka akan rusak, seperti kepsek baru dilantik dua bulan, sudah dicopot lagi. Kita sampaikan, poin pertanyaan ini untuk menindaklanjuti aspirasi para mantan kepsek," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi D lainya Akbar Gemilang.

"Kami punya datanya kepsek yang melebihi usia 56 tahun, sudah saya tandai daftar kepseknya. Selain itu, persoalan, kepsek yang dilantik baru menjabat tiga bulan, namun diberhentikan. Saya menilai ada kesewenang-wenangan,” kata Akbar Gemilang.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Disdik Lamsel Thomas Amrico mengatakan, pergantian dan pengangkatan kepsek tersebut merupakan pekerjaan lanjutan dari kepala disdik sebelumnya, dan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Saya baru menjabat sebagai Plt Kadisdik Lamsel, melanjutkan pekerjaan dari kepala yang lama, sesuai arahan bupati untuk menyaring kepsek. Proses pengangkatan kepsek sudah benar-benar melalui verifikasi, pengangkatan kepsek melibatkan pihak-pihak terkait," katanya.

 

Terkait puluhan kepsek yang mengundurkan diri, menurut dia, disebabkan fisik yang bersangkutan tidak memungkinkan.

"Mengenai ada kepsek usianya lebih 56 tahun, sebelumnya memang sudah menjabat, namun dilantik untuk melanjutkan kembali. Mengenai SK, sudah disetujui dulu, kemudian dilantik. Kami tidak berani melantik kalau belum ditandatangani SK-nya," terangnya. (bob)

 

 


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Rektor Ajak DPL KKN Amalkan Nilai Strategis P ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) R ...


Klinik Pratama UIN Raden Intan Lampung Gelar ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kl ...


UIN Raden Intan Lampung Perpanjang MoU dengan ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Universitas Islam Negeri (UIN) Raden In ...


Wisuda Periode II 2024, Rektor Ajak Alumni Ha ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) R ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com