Harianmomentum.com--Komisi D DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mempertanyakan proses pengangkatan dan pelantikan massal kepala sekolah dasar dan menengah pertama di kabupaten setempat. Komisi D menilai proses pengangkatan dan pelantikan kepsek itu menyalahi aturan.
Hal tersebut terungkap dalam hearing (rapat dengar
pendapat) antara Komisi D dan Dinas Pendidikan Lamsel, Selasa (3/4). Pada hearing tersebut,
anggota Komisi D Jenggis Khan Haikal mempertanyakan batasan usia kepala
sekolah. Menurut dia, ada sejumlah kepala sekolah yang dilantik beberapa waktu
lalu, usianya sudah melewati batas aturan yang ditentukan.
"Mengenai jabatan kepsek tidak boleh berumur
lebih dari 56 tahun. Sedangkan ada kepsek yang dilantik melebihi umur dari
aturan yang berlaku. Kemudian pemberhentian kepsek secara massal, tanpa ada
penunjukan pelaksana tugas. Padahal, sesuai aturan pemberhentian kepsek ada
mekanisme dan kriteria," kata Jenggis Khan.
Selain itu dia juga mempertanyakan proses penerbitan surat keputusan (SK)
pengangkatan kepala sekolah. Menurut dia, seharusnya SK tersebut dikeluarkan sebelum pelantikan, tapi faktanya
justru SK dikeluarkan setelah pelantikan.
Lalu, proses verifikasi pengangkatan kepsek apakah ada
tim pertimbangan. Kemudian proses pengangkatan kepsek juga tidak melibatkan
pihak DPRD yang membidangi pendidikan.
“Kalau proses pendidikan carut- marut, maka akan
rusak, seperti kepsek baru dilantik dua bulan, sudah dicopot lagi.
Kita sampaikan, poin pertanyaan ini untuk menindaklanjuti aspirasi para
mantan kepsek," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi
D lainya Akbar Gemilang.
"Kami punya datanya kepsek yang melebihi usia 56
tahun, sudah saya tandai daftar kepseknya. Selain itu, persoalan, kepsek yang
dilantik baru menjabat tiga bulan, namun diberhentikan. Saya menilai ada
kesewenang-wenangan,” kata Akbar Gemilang.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala
Disdik Lamsel Thomas Amrico mengatakan, pergantian dan pengangkatan kepsek
tersebut merupakan pekerjaan lanjutan dari kepala disdik sebelumnya, dan
telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Saya baru menjabat sebagai Plt Kadisdik
Lamsel, melanjutkan pekerjaan dari kepala yang lama, sesuai arahan bupati untuk
menyaring kepsek. Proses pengangkatan kepsek sudah benar-benar melalui
verifikasi, pengangkatan kepsek melibatkan pihak-pihak terkait," katanya.
Terkait puluhan kepsek yang mengundurkan diri, menurut
dia, disebabkan fisik yang bersangkutan tidak memungkinkan.
"Mengenai ada kepsek usianya lebih 56
tahun, sebelumnya memang sudah menjabat, namun dilantik untuk melanjutkan
kembali. Mengenai SK, sudah disetujui dulu, kemudian dilantik. Kami tidak
berani melantik kalau belum ditandatangani SK-nya," terangnya. (bob)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com