MUI-Pemkab Waykanan Gelar Isbat Nikah Terpadu

Tanggal 10 Apr 2018 - Laporan - 722 Views
Suasana kegiatan Isbat Nikah Terpadu 2018 di Kabupaten Waykanan./Vita

Harianmomentum.com--Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waykanan menggelar isbat nikah terpadu 2018.

 

Hal tersebut dilaksanakan sekaligus memeriahkan Hut Kabupaten Waykanan ke-19 yang berlangsung di Gedung Serba Guna setempat, Selasa (10/04).

 

"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah upaya melindungi umat muslim dalam hal administrasi kependudukan, sehingga dapat secara sah tercatat dalam administrasi negara sesuai perundang-undangan," kata Ketua MUI Waykanan H Bukri. 

 

Bukri menambahkan dalam isbat nikah terpadu 2018 diikuti oleh 76 pasang suami istri yang ada di seluruh kecamatan se Kabupaten Waykanan. "Pasangan suami istri ini sudah terikat dalam pernikahan, tetapi belum tercatat di dalam administrasi negara atau belum mempunyai buku nikah," jelasnya.

 

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Waykanan Edward Anthony mengatakan pemerintah sangat konsen terhadap tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat khususnya di kabupaten setempat.

 

Karenanya, kata dia, pada tahun ini kita selenggarakanlah isbat nikah terpadu bagi pasangan suami istri yang sudah terikat dalam perkawinan namun tidak tercatat dalam buku nikah.

 

Edward menambahkan semua biaya pernikahan bagi mereka yang mengikuti isbat nikah terpadu sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui dana APBD Kabupaten Waykanan 2018.

 

Direktur Pembinaan Administrasi Peradian Agama, Mahkamah Agung, Profesor (Asosiate) Hasbi Hasan, yang hadir dalam Isbat Nikah Terpadu Kabupaten Waykanan mengatakan diselenggarakannya kegiatan ini sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015 tentang isbat nikah terpadu yang pelaksanaannya boleh dilakukan dengan pembiayaannya melalui dana APBD.

 

Sementara itu, muatan lain yang terkandung dalam surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015, berisi tentang penyederhanaan prosedur dan sistem bagi mereka yang ingin menyelenggarakan isbat nikah di peradilan agama harus dilakukan oleh 3 Hakim sementara dalam Sema No 1 2015, boleh Hakim tunggal yang melaksanakan persidangan isbat nikah. (vit)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pj Bupati Lambar Buka TMMD ke 120 ...

MOMENTUM, Airhitam--Penjabar Bupati Lampung Barat (Lambar) Nukman ...


Selama Sepuluh Tahun Terakhir, Pemprov Pertah ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung be ...


DPRD Umumkan Akhir Jabatan Gubernur Lampung P ...

MOMENTUM, Bandarlampung--DPRD Provinsi Lampung mengumumkan dan me ...


Gubernur Buka Lampung Craft V ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi dan Ketua Dekra ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com