Ahok Dituntut 1 Tahun Bui Dengan 2 Tahun Masa Percobaan

Tanggal 20 Apr 2017 - Laporan - 1015 Views
Ilustrasi. Foto: Google

Harianmomentum-- Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

 

Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Ali Mukartono dalam lanjutan sidang yang berlangsung selama hampir dua jam di Auditorium Kementerian Pertanian, Kamis (20/4) pagi.

Jaksa menilai Ahok tidak terbukti melakukan tindakan yang melanggar Pasal 156a KUHP dalam dakwaan primer. Namun, Ahok dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif. 

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menyatakan perasaan kebencian," ujar ketua tim jaksa Ali Mukartono, dikutip RMOL.CO.

Hal itu terkait dengan pernyataannya saat kunjungan i saat kunjungan dalam rangka panen ikan kerapu di tempat pelelangan ikan (TPI) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok mengutip Surat Al Maidah Ayat 51.

Sebelumnya, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta JPU hanya membacakan tuntutan. Adapun berkas dakwaan dan keterangan saksi-saksi tidak dibacakan. (Red)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com