Harianmomentum-- Terdakwa
kasus penodaan agama, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dituntut satu tahun penjara
dengan masa percobaan dua tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum
(JPU) yang dipimpin Ali Mukartono dalam lanjutan sidang yang berlangsung selama
hampir dua jam di Auditorium Kementerian Pertanian, Kamis (20/4) pagi.
Jaksa menilai Ahok tidak terbukti melakukan
tindakan yang melanggar Pasal 156a KUHP dalam dakwaan primer. Namun, Ahok
dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan
alternatif.
"Menuntut supaya majelis hakim yang
mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti
bersalah menyatakan perasaan kebencian," ujar ketua tim jaksa Ali
Mukartono, dikutip RMOL.CO.
Hal itu terkait dengan pernyataannya saat
kunjungan i saat kunjungan dalam rangka panen ikan kerapu di tempat pelelangan
ikan (TPI) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok
mengutip Surat Al Maidah Ayat 51.
Sebelumnya, ketua majelis hakim Dwiarso Budi
Santiarto meminta JPU hanya membacakan tuntutan. Adapun berkas dakwaan dan
keterangan saksi-saksi tidak dibacakan. (Red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com