Harianmomentum-- Terdakwa
kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut satu tahun pidana
penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Atas tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Ahok
dan penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan alias pledoi.
Selain pledoi dari penasehat hukum, Ahok juga
akan menyusun sendiri pembelaan.
"Pledoinya masing-masing yang mulia,"
kata Ahok di kursi terdakwa, ruang persidangan, gedung Kementeria Pertanian,
Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Pledoi tersebut akan disampaikan pada
persidangan selanjutnya, yakni pekan depan, Selasa, 25 Apri. (Red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com