Ahok Juga akan Buat Pembelaan Sendiri

Tanggal 20 Apr 2017 - Laporan - 905 Views
Ilustrasi. Foto: Google

Harianmomentum-- Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut satu tahun pidana penjara dengan masa percobaan dua tahun.

 

Atas tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Ahok dan penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan alias pledoi.

Selain pledoi dari penasehat hukum, Ahok juga akan menyusun sendiri pembelaan.

"Pledoinya masing-masing yang mulia," kata Ahok di kursi terdakwa, ruang persidangan, gedung Kementeria Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Pledoi tersebut akan disampaikan pada persidangan selanjutnya, yakni pekan depan, Selasa, 25 Apri. (Red)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com