Harianmomentum--Kerap beraksi dan meresahkan masyarakat di Jalan Lintas
Barat (Jalinbar) Kabupaten Pringsewu, anggota Tim khusus antibandit (Tekab) 308
Polres Tanggamus menangkap pelaku jambret di wilayah setempat.
"Pelaku sering
melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (jambret), sehingga harus ditangkap
guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat di daerah ini," kata Kasat
Reskrim Polres Tanggamus, AKP Hendra Saputra mendampingi Kapolres AKBP Alfis
Suhaili, Kamis (20/4).
Menurut dia,
penangkapan tersangka berdasarkan laporan perkara LP/B-38/IV/2017/Polda Lpg/Res
Tgms/Sek Gading Rejo, tanggal 13 April 2017 tentang pencurian dengan kekerasan
atas korban Miva Fuadiah (21) warga Pasar Minggu Kecamatan Gedongtataan
Kabupaten Pesawaran saat melintas di depan Alfamart Jalan Raya Wates kilometer
(Km) 36 Pekon Wates Induk Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
"Anggota Tekab
308 berhasil menghentikan tindak pidana tersangka tanpa perlawanan berarti pada
Rabu (19/4) sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya," ujar Kasar Reskrim.
Ia mengatakan,
penangkapan pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi.
Kemudian, pihaknya akhirnya dapat mengidentifikasi pelaku dan berhasil
diamankan sebelum pelaku menjual barang hasil kejahatannya yakni berupa telepon
genggam milik korban.
AKP Hendra Saputra
menerangkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku yang saat ini sudah ditetapkan
menjadi tersangka merupakan pengangguran dan dalam menjalankan aksi
kriminalitasnya, diakui cukup licin.
Dari pengakuan Akbar
Muqorobin (20) Warga Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus atau
tersangka, dirinya sudah enam kali melakukan aksi kejahatan di wilayah
Kabupaten Pringsewu, dengan rincian kejahatan di Jalan Raya Fajaresuk Kecamatan
Pringsewu, Gading Rejo empat kali diantaranya rest area, Tambah Rejo dan Jalan
Raya Kuburan Gading Rejo serta di Pekon Sukoharjo satu kali di Kecamatan
Sukoharjo.
Saat ini tersangka dan
barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna dilakukan penyidikan lebih
lanjut.
Pelaku dijerat pasal
365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman maksinal sembilan tahun
penjara.
"Saya mengimbau
kepada para pengguna jalan untuk senantiasa berhati-hati, terutama saat berada
di tempat sepi. Usahakan barang berharga tidak ditaruh ditempat yang mudah
dijambret, seperti tas atau daskboard motor." imbuh mantan Kapolsek Talangpadang
itu.
Miva Fuadiah korban
penjambretan, saat dihubungi mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah
berhasil mengungkap kasus kejahatan tersebut.
"Alhamdulillah
kalau sudah ketangkep pelakunya. Saya lega, ya ini menjadi pelajaran buat saya
pribadi dan imbauan bagi pengguna jalan lainnya untuk berhati-hati,"
ungkapnya.(Red/asn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com