Resahkan Warga, Polres Tanggamus Tangkap Jambret

Tanggal 20 Apr 2017 - Laporan - 1920 Views
Ekspose kasus penjambretan di wilayah hukum Kabupaten Tanggamus.

Harianmomentum--Kerap beraksi dan meresahkan masyarakat di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Pringsewu, anggota Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap pelaku jambret di wilayah setempat.

 

"Pelaku sering melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (jambret), sehingga harus ditangkap guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat di daerah ini," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Hendra Saputra mendampingi Kapolres AKBP Alfis Suhaili, Kamis (20/4).

 

Menurut dia, penangkapan tersangka berdasarkan laporan perkara LP/B-38/IV/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Gading Rejo, tanggal 13 April 2017 tentang pencurian dengan kekerasan atas korban Miva Fuadiah (21) warga Pasar Minggu Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran saat melintas di depan Alfamart Jalan Raya Wates kilometer (Km) 36 Pekon Wates Induk Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

 

"Anggota Tekab 308 berhasil menghentikan tindak pidana tersangka tanpa perlawanan berarti pada Rabu (19/4) sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya," ujar Kasar Reskrim.

 

Ia mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi. Kemudian, pihaknya akhirnya dapat mengidentifikasi pelaku dan berhasil diamankan sebelum pelaku menjual barang hasil kejahatannya yakni berupa telepon genggam milik korban.

 

AKP Hendra Saputra menerangkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka merupakan pengangguran dan dalam menjalankan aksi kriminalitasnya, diakui cukup licin. 

 

Dari pengakuan Akbar Muqorobin (20) Warga Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus atau tersangka, dirinya sudah enam kali melakukan aksi kejahatan di wilayah Kabupaten Pringsewu, dengan rincian kejahatan di Jalan Raya Fajaresuk Kecamatan Pringsewu, Gading Rejo empat kali diantaranya rest area, Tambah Rejo dan Jalan Raya Kuburan Gading Rejo serta di Pekon Sukoharjo satu kali di Kecamatan Sukoharjo.

 

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

 

Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman maksinal sembilan tahun penjara.

 

"Saya mengimbau kepada para pengguna jalan untuk senantiasa berhati-hati, terutama saat berada di tempat sepi. Usahakan barang berharga tidak ditaruh ditempat yang mudah dijambret, seperti tas atau daskboard motor." imbuh mantan Kapolsek Talangpadang itu.

 

Miva Fuadiah korban penjambretan, saat dihubungi mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah berhasil mengungkap kasus kejahatan tersebut. 

 

"Alhamdulillah kalau sudah ketangkep pelakunya. Saya lega, ya ini menjadi pelajaran buat saya pribadi dan imbauan bagi pengguna jalan lainnya untuk berhati-hati," ungkapnya.(Red/asn)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com