Tak Jera, Residivis Kasus Penganiayaan Kembali Dibui

Tanggal 20 Apr 2017 - Laporan - 1406 Views
Ilustrasi Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Harto Agung Cahyono. Foto: Google

Harianmomentum--Tidak jera melakukan aksi kejahatan, Ismail alian Iis (40) residivis kasus penganiayaan ini akhirnya kembali di bui (penjara), karena tertangkap mencuri burung Kenari dan Jalak milik tetangganya.

 

"Iis ditangkap di rumahnya yang beralamat Jalan Imam Bonjol Gang Kelana Kelurahan Langkapura Kecamatan Langkapura, Bandarlampung," kata Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Harto Agung Cahyono, di Bandarlampung, Kamis (20/4).

 

Menurut dia, pihaknya telah mengamankan tersangka IM berikut barang buktinya di Mapolsek Tanjungkarang Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

 

“Tersangka telah dua kali di bui, residivis kasus penganiayan pada tahun 1999 dan 2014,” kata Harto.

 

Menurut dia, ditangapnya tersangka berinisial Iis awalnya, dari laporan korban MK (34) warga jalan Imam Bonjol Gang Kelana Kelurahan Langkapura Bandarlampung, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

 

Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/317/IV/2017/LPG/Polresta Bandarlampung/Sektor TkB tanggal 18 April 2017, sebagai upaya tindak lanjut petugas datang ke lokasi. 

Dari hasil penyelidikan tersangka mengarah kepada IM alias Iis yang merupakan tetangga korban. Mengetahui hal itu, petugas dibantu warga menangkapnya, ketika tersangka hendak berupaya melarikan diri.

 

Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Iis melakukan pencurian menggunakan modus mengamati situasi sekitar rumah dan korban, pada waktu dini hari. 

 

Setelah mengetahui situasi sekitar rumah sepi dan korban telah tidur, dengan menggunakan tangan tersangka mencongkel bambu penjepit dinding rumah yang terbuat dari bilik bambu (geribik) kemudian masuk kedalam menggasak dua ekor burung dan dua unit telepon seluler (HP) milik korban lalu kabur.

 

“Sayangnya dua ekor burung yang dicuri tersangka, seekor terbang dan seekor lagi mati. Kita hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua unit HP,”ungkap Harto Agung Cahyono. 

 

Akibat perbuatannya, tersangka Iis dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.(bin/asn)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Apdesi Pringsewu Jalin Kerja Sama dengan Advo ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ...


Harkitnas, 56 Angota Polres Lampung Dapat Pen ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepolisian Resor Lampung Utara memberikan p ...


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com