Harianmomentum.com--PT Central
Proteina Prima Tbk menyerahkan 400 Sertifikat tanah kepada ex petambak plasma
Dipasena di Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, Rabu (18/04/2018).
Penyerahan sertifikat secara simbolis diserahkan langsung oleh Perwakilan Direksi CP Prima Arman Zakaria Diah, disaksikan Muspida Kabupaten Tulangbawang, Pengurus Perhimpunan Petambak Pengusaha Udang Wilayah (P3UW) Lampung, para tokoh masyarakat, dan ex petambak plasma.
Menurut Perwakilan Direksi CP Prima Arman Zakaria Diah, penyerahan sertifikat ini sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menghapus hutang plasma kepada perusahaan termasuk hutang ke Bank yang sudah diambil alih dan dilunasi oleh Perusahaan.
“Total hutang para ex petambak plasma yang akan dilunasi Perusahaan adalah sebesar sekitar 700 miliar Rupiah. Sebagai perwujudan itikad baik dari perusahaan, kita mulai membagikan 400 sertifikat tanah di tahap awal ini," ujar Arman.
Dalam kesempatan ini, Arman menyampaikan terkait prasarana dan sarana pendukung budidaya serta fasilitas sosial dan fasilitas umum di lokasi masih dapat digunakan oleh para ex petambak plasma dengan sistem pinjam pakai.
Untuk selanjutnya, tambah Arman perusahaan akan
terus bekerja berdampinga dengan selunrh Petambak agm dapat meraih tingkat
kesejahteraan bersama. (nur)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com