UBL Dirikan Pusat Studi Kajian Narkoba

Tanggal 24 Apr 2018 - Laporan - 627 Views
Rektor UBL M Yusuf Barusman memberikan keterangan pers./Agung CW

Harianmomentum.com--Universitas Bandar Lampung (UBL) mendirikan Pusat Studi Kajian Narkoba (PSKN) dan klinik rehabilitasi berbasis musik.

 

Pada acara deklarasi kampus UBL bebas narkoba, Selasa (24/4/18), Rektor UBL M Yusuf Barusman menjelaskan, dibentuknya PSKN bertujuan untuk memberikan wadah bagi para mahasiswa yang hendak melakukan penelitian ilmiah tentang narkoba.

 

Sedangkan klinik rehabilitasi bertujuan untuk memberi kesadaran atau penyembuhan para mahasiswa yang kecanduan narkoba.

 

“Bukan hanya mahasiswa, siapapun boleh datang ke klinik maupun PSKN yang berada di dalam kampus UBL ini,” ujar Yusuf.

 

Selain itu, lanjut dia, dibangunnya klinik dan PSKN tersebut merupakan wujud seriusnya UBL dalam memerangi narkoba.

 

“Narkoba menjadi musuh dunia, bukannya makin kecil, semakin lama malah makin besar masalah narkoba ini. Untuk itulah, kita mendirikan klinik rehab dan PSKN ini,” tuturnya.

 

Klinik rehabilitasi menggunakan musik diciptakan untuk merehab para pecandu, juga untuk orang-orang yang telah berhenti mengkonsumsi narkoba agar tidak kembali memakai barang haram tersebut.

 

“Terkadang, yang sudah berhenti dari narkoba merasakan kegalauan, sehingga menyebebkan mereka kembali pada komunitasnya,” ungkapnya.

 

Di klinik tersebut, para pasien akan ditretmen menggunakan musik yang dapat merileksasikan pikiran pasien.

 

“Mereka dialihkan perhatiannya, diberi motivasi, dan diterapi selama kurang lebih tiga bulan untuk meastikan mereka 100 persen lepas dari narkoba,” terangnya.

 

Ke depan, sambung dia, klinik rehabilitasi dan PSKN di UBL akan dikembangkan lebih besar lagi.

 

“Saat ini sudah ada puluhan orang yang berobat di klinik kita. Karena kita kerja sama juga dengan lapas Wayhuwi untuk mentretmen para pengguna narkoba,” sebutnya.

 

Kampus UBL tidak segan melakukan pemecatan terhadap dosen yang terlibat narkoba.

 

“Kalau dosen terlibat narkoba harus dikeluarkan. Kalau mahasiswa kita lihat dulu, kalau korban harus kita rehab, tapi kalu dia terbukti pengedar pasti kita pecat,” tegasnya. (acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Rektor Ajak DPL KKN Amalkan Nilai Strategis P ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) R ...


Klinik Pratama UIN Raden Intan Lampung Gelar ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kl ...


UIN Raden Intan Lampung Perpanjang MoU dengan ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Universitas Islam Negeri (UIN) Raden In ...


Wisuda Periode II 2024, Rektor Ajak Alumni Ha ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) R ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com