Tagih Utang Rp20 Ribu, Rohman Kehilangan Nyawa

Tanggal 02 Mei 2018 - Laporan - 853 Views
Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan saat ekspose di mapolres setempat. Foto. Bob.

Harianmomentum.com--Polres Lampung Selatan, menngkap Haipi Maradoni, pelaku penusukan yang menyebabkan Abdul Rohman, meninggal dunia pada Selasa, 1 Mei 2018.


Peristiwa itu terjadi di Rumah Makan Kahuripan, Desa Tamanbaru, Kecamatan Penengahan, Lamsel, sekitar pukul 21.10 WIB. Korban dan pelaku merupakan warga Tamanbaru.


Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan mengatakan, pelaku ditangkap satuan Reskrim dan Polsek Penengahan, sekitar empat jam setelah penusukan.


"Motifnya, saat pelaku sedang minum kopi di warung milik korban, korban menagih utang sebesar Rp20 ribu. Namun saat ditagih pelaku belum bisa membayar dan menjanjinkan akan membayar utangnya nanti," kata Syarhan saat press release di Mapolres Lamsel, Rabu, 2 Mei 2018.


Dilanjutkan Syarhan, mendengar pelaku belum bisa membayar utang, korban melarang pelaku agar tidak berada di warungnya. Sesaat kemudian, pelaku marah dan mengeluarkan pisau yang ada di pinggangnya.


"Pelaku langsung menusukan pisau tersebut ke arah perut korban. Namun saat itu hanya menyerempet bagian perut sebelah kanan. Korban tidak tinggal diam dan mengambil gitar lalu memukulkan ke arah pelaku namun ditepis pelaku," lanjutnya.


Korban kemudian berlari dan dikejar pelaku yang membawa pisau. Sekitar 50 meter dari warung korban, Abdul Rohman terjatuh karena menabrak kursi. Saat itulah pelaku kembali menusukan pisaunya di bagian perut korban sebanyak satu kali. 

Korban sempat dilarikan ke RSUD Bob Bazar, namun Abdul Rohman menghebuskan nafas teakhir di perjalanan.


"Pelaku kemudian melarikan diri kearah sungai yang tidak jauh dari tempat tersebut. Setelah sempat jam, pelaku berhasil ditangkap tetapi karena melakukan perlawanan, polisi menembak kaki kirinya," ujar syarhan.


Sementar itu, Haipi mengaku sakit hati terhadap korban yang kerap kali menampar saat korban menagih hutang.


"Terakhir ditampar lagi pas musim durian dulu. Tapi pas semalam korban ngomong tidak enak, kata dia, saya tidak bangga walau kenal dengan kamu, sempat berantem dulu, lalu saya tusuk dua kali ditusuk, yang pertama tidak kena," ujarnya.


Akibat kejadian tersebut, pelaku terancam dengan pasal 338 KUHP sub pasa 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (bob)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com