Harianmomentum.com--Polres
Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 6.954 botol minuman keras (miras)
beralkohol berbagai jenis di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung
Selatan, Sabtu (28/4) lalu.
Minuman beralkohol sebanyak 600 kardus tersebut terdiri dari Jose Cursevo 2700 botol, Chivas Regal 2280 botol, Red Label 720 botol, Martell 264 botol, Martini 246 botol, Kahlua 246 botol, Bul Vederse 180 botol dan Platinum Label 300 botol.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan mengatakan, minuman tersebut dibawa menggunakan kendaraan mobil Wing Box Tronton yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen dan perizinan.
"Barang tersebut berasal dari Singapura, milik ER warga Singapura yang dikirim melalui Jambi menuju ke Jakarta," kata Syarhan saat Press Release di Mapolres Lamsel, Senin (7/5).
Tersangka ER terancam dengan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Kita berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Panjang untuk penyerahan barang bukti miras import tersebut," pungkas Syarhan.(bob)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com