Harianmomentum.com--Seluruh
aspek kehidupan manusia selalu terkait dengan norma hukum: tertulis
mau pun tidak tertulis. Karena itu, seluruh masyarakat dan jajaran pemerintah
harus memahami penempatan aturan hak asasi manuisa (HAM).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Waykanan Saipul
mewakili Bupati Raden Adipati Surya saat membuka Sosialisasi Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia (RAN-HAM). Kegiatan berlangsung di Aula Gedung TP
PKK kabupaten setempat, Senin (07/05/2018).
“Banyak masyarakat yang salah persepsi dan penempatan tentang Hak Asasi
Manusia. Salah satu contohnya di lingkungan sekolah. Saat ini banyak orang tua
murid yang melakukan pelaporan terhadap guru yang diduga melakukan kekerasan
terhadap muridnya. Ini perlu dilakukan pemahaman juga terhadap orang tua dan
guru tentang penghormatan Hak Asasi Manusia,” kata Saipul.
Dia menerangkan, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan
Publik juga terdapat penghormatan HAM yang harus diterapkan oleh pemerintah
daerah.
“Bagaimana cara kita pemerintah daerah melakukan dan memberikan pelayanan
kepada masyarakat sebagaimana mestinya, juga merupakan bentuk penghormatan
terhadap HAM kepada masyarakat,” terangnya.
Karena itu, dia meminta, seluruh satuan kerja perangkat daerah
setempat yang memiliki unit pelayanan publik, harus menyediakan ruang
tunggu dan memberikan fasilitas pelayanan yang baik sebagai bentuk penghormatan
HAM kepada masyarakat.
Turut hadir pada kesempatan itu sejumlah pejabat daerah setempat
diantaranya:
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Achmad Gantha dan
Kepala Bagian Hukum Sekretariat daerah Kabupaten Indra Zakariya Rayusman. (vit)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com