Harianmomentum.com--DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar rapat paripurna, Selasa (8/5). Rapat paripurna itu mengagendakan penyampaian nota pengantar empat rancangan peraturan daerah (raparda) inisiatif DPRD.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua III DPRD Pesawaran Agus Sunandar.
Empat Raperda yang diparipurnakan tersebut: raperda tentang pengelolaan badan
permusyawaratan desa, raperda pemberdayaan nelayan dan perikanan.
Kemudian: raperda tentang kerjasama pemanfaatan sumberdaya air serta ranperda
tantang pencegahan dan penanggulangan penyakit TBC dan HIV/AIDS.
Pada kesempatan itu, masing-masing komisi DPRD, secara gamblang memaparkan
latar belakang perlu nya penerbitan empat raperda insiatif tersebut.
Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran melalui Sekretaris Daerah Kesuma
Dewangsa, menyampikan tanggapan terhadap empat raperda tersebut.
Tanggapan pertama disampaikan Kesuma untuk komsi I, yang diketahui
menginisiasi penerbitan raperda tentang pengelolaan badan permusyawaratan desa.
"Memperhatikan penjelasan Komisi I mengenai raperda pengelolaan badan
permusyawaratan desa, secara yuridis raperda ini delegasi dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, tentu Ranperda
ini sangat dibutuhkan," kata Kesuma
Dia menilai, hal itu dapat berakibat baik untuk penguatan fungsi desa.
Ranperda tersebut katanya dapat mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa. Mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat desa.
"Ini juga dapat mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik di tingkat desa," terangnya
Kesuma juga memberikan apresiasi kepada komisiII
yang menginisiatif pengajuan
ranperda tentang pemberdayaan nelayan dan perikanan.
"Ranperda tentang pemberdayaan nelayan dan oerikanan, kami juga sangat
mendukung guna menumbuh kembangkan nelayan dan pemberdayaan perikanan di
Pesawaran," katanya.
Begitu juga untuk ranperda inisator komisi III tentang kerjasama
pemanfaatan sumberdaya air. Menurut Kesuma, raperda tersebut sangat penting
sebagai payung hukum dalam pengelolaan sumber daya air.
"Ini dapat meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha di
Kabupaten Pesawaran untuk memanfaatkan sumber daya air secara maksimal,"
ujarnya
Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit TBC dan HIV/AIDS
yang menjadi inisiatif komisi IV , juga mendapat dukungan.
“Pemkab Pesawaran adanya raperda ini untuk mengantisipasi peningkatan kasus
penyakit TBC dan HIV/AIDS,” terangnya. (doy)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com