Mantap, BNN Ciduk Polisi-Sipir Pengendali Narkoba Jaringan Lapas Kalianda

Tanggal 08 Mei 2018 - Laporan - 2180 Views
Kepala BNN Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga menunjukkan barang bukti narkoba saat ekspos kasus di kantor setempat, Selasa (8/5)./Agung CW

Harianmomentum.com--Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung mengamankan lima orang yang diduga terlibat jaringan pengendalian narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

 

"Dalam proses penangkapan, empat orang mengalami luka tembak dan satu tersangka meninggal dunia," kata Kepala BNN Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga saat ekspos kasus di kantor setempat, Selasa (8/5).

 

Ia menjelaskan kelima orang tersebut terdiri dari dua oknum Polisi Polres Lampung Selatan, satu orang penjaga lapas dan satu narapidana serta satu orang pengedar.

 

Kelimanya yakni, Hendri Winata (28), warga Dusun I Marga Agung, Lampung Selatan. Hendri mengalami luka tembak di bagian perut dan meninggal dunia.

 

Dua oknum polisi yakni Bripka Adi Setiawan (36) yang mengalami luka tembak di kaki dan Bripka Tony Afriansyah (34), warga Sukajaya Lubuk, LK 02, Waylubuk Kalianda.

 

Kemudian Marzuli YS (38) Napi LP Kalianda kasus narkotika yang divonis 18 tahun. Marzuki diketahui merupakan disersi anggota kepolisian tersebut di tembak kakinya.

 

Terakhir yakni Rechal Oksa Hariz, Sipir Lapas Kalianda yang bertugas menjaga pintu utama. Dia juga mengalami luka tembak di kaki.

 

"Saat akan ditangkap, mereka berusaha melawan. Akhirnya anggota kita menembak mereka. Satu orang terkena tembakan di bagian perut ke atas. Meninggal saat dibawa ke rumah sakit," kata Tagam.

 

Ia mengatakan, sindikat tersebut sudah menjadi incaran BNN. "Kami telah lama mengintai sindikat ini," ujarnya.

 

Kronologi penangkapan bermula pada (Minggu 6/5) pukul 08.30 WIB. Saat itu Tim Brantas BNN Lampung telah membuntuti kendaraan Ertiga warna abu-abu metalik dengan nomor kendaraan BE 1297 AX yang berjalan dari Bandarlampung mengarah ke Lampung Selatan.

 

Kemudian pada pukul kurang lebih 12.00 WIB, mobil yang dikendarai Hendri itu masuk ke Homestay Green Lubuk, di Jalan Raya Lintas Sumatera, Kalianda, Lampung Selatan.

 

"Tidak lama kemudian, keluarlah pria yang akhirnya kita ketahui bernama Adi alias Kentung. Dia memasukkan barang berbentuk kotak yang diduga narkotika ke pintu kiri mobil Ertiga," jelasnya.

 

Selanjutnya, pukul 12.15 WIB, Tim Brantas BNN langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Setelah dilakukan pemeriksaan di TKP (tempat kejadian perkara), ternyata Adi alias Kentung adalah seorang anggota Polres Lampung Selatan.

 

"Saat itu turut diamankan Tony Apriansyah yang juga anggota Polsek Palas, Polres Lampung Selatan. Dia ini sedang kita mintai keterangan. Karena data yang kita ketahui sementara ini, dia ke lokasi tersebut hanya menghantarkan nasi uduk pesanan Adi," terangnya.

 

Dari TKP tersebut, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat lebih-kurang empat kilogram, narkotika jenis pil ekstasi berjumlah lebih-kurang 4000 butir dan uang tunai berjumlah Rp49.525.000.

 

Kasi Intel BNN Lampung Richard Tobing menjelaskan, setelah penangkapan itu pihaknya kembali melakukan pengembangan.

 

"Dari pengembangan itu, diketahuilah bahwa mereka adalah sindikat dari dalam lapas," ungkapnya.

 

Akhirnya, BNN Lampung bersama BNN Lampung Selatan mendatangi Lapas yang dimaksud, yakni lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan.

 

"Disitu, kita mengamankan satu orang narapidana Marzuki dan satu orang sipir, penjaga pintu gerbang lapas bernama Rechal (PNS)," jelasnya.

 

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa kronologinya yakni pada malam sebelumnya Bripka Adi Setiawan telah mendatangi Lapas tersebut. Dia mengantarkan narkoba ke lapas itu.

 

"Saat malam, Adi menitipkan barang (sabu) melalui sipir Rechal, untuk diserahkan ke napi Marzuki," jelasnya.

 

Keesokan harinya, Adi kembali datang ke lapas dan mengambil barang tersebut yang sudah dikemas dalam beberapa plastik.

 

"Saat diambil, barang itu sudah dikemas rapi, tinggal dikirimkan ke masing-masing tujuan," ujarnya.

 

Kemudian, sambung dia, Adi membawa barang haram itu ke penginapan Homestay Green Lubuk.

 

"Disitu Adi menunggu Hendri datang untuk mengambil barang-barang tersebut. Hendri yang akan mengirimkan (mengedarkan) sabu-sabu itu kepara pemesannya," jelasnya.(acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com