Harianmomentum.com--Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi
Lampung mengamankan lima orang yang diduga terlibat jaringan pengendalian
narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda,
Kabupaten Lampung Selatan.
"Dalam proses
penangkapan, empat orang mengalami luka tembak dan satu tersangka meninggal
dunia," kata Kepala BNN Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga saat ekspos kasus
di kantor setempat, Selasa (8/5).
Ia menjelaskan kelima
orang tersebut terdiri dari dua oknum Polisi Polres Lampung Selatan, satu orang
penjaga lapas dan satu narapidana serta satu orang pengedar.
Kelimanya yakni,
Hendri Winata (28), warga Dusun I Marga Agung, Lampung Selatan. Hendri
mengalami luka tembak di bagian perut dan meninggal dunia.
Dua oknum polisi yakni
Bripka Adi Setiawan (36) yang mengalami luka tembak di kaki dan Bripka Tony
Afriansyah (34), warga Sukajaya Lubuk, LK 02, Waylubuk Kalianda.
Kemudian Marzuli YS
(38) Napi LP Kalianda kasus narkotika yang divonis 18 tahun. Marzuki diketahui
merupakan disersi anggota kepolisian tersebut di tembak kakinya.
Terakhir yakni Rechal
Oksa Hariz, Sipir Lapas Kalianda yang bertugas menjaga pintu utama. Dia juga
mengalami luka tembak di kaki.
"Saat akan
ditangkap, mereka berusaha melawan. Akhirnya anggota kita menembak mereka. Satu
orang terkena tembakan di bagian perut ke atas. Meninggal saat dibawa ke rumah
sakit," kata Tagam.
Ia mengatakan,
sindikat tersebut sudah menjadi incaran BNN. "Kami telah lama mengintai
sindikat ini," ujarnya.
Kronologi penangkapan
bermula pada (Minggu 6/5) pukul 08.30 WIB. Saat itu Tim Brantas BNN Lampung
telah membuntuti kendaraan Ertiga warna abu-abu metalik dengan nomor kendaraan
BE 1297 AX yang berjalan dari Bandarlampung mengarah ke Lampung Selatan.
Kemudian pada pukul
kurang lebih 12.00 WIB, mobil yang dikendarai Hendri itu masuk ke Homestay
Green Lubuk, di Jalan Raya Lintas Sumatera, Kalianda, Lampung Selatan.
"Tidak lama
kemudian, keluarlah pria yang akhirnya kita ketahui bernama Adi alias Kentung.
Dia memasukkan barang berbentuk kotak yang diduga narkotika ke pintu kiri mobil
Ertiga," jelasnya.
Selanjutnya, pukul
12.15 WIB, Tim Brantas BNN langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan di TKP (tempat kejadian perkara), ternyata Adi
alias Kentung adalah seorang anggota Polres Lampung Selatan.
"Saat itu turut
diamankan Tony Apriansyah yang juga anggota Polsek Palas, Polres Lampung
Selatan. Dia ini sedang kita mintai keterangan. Karena data yang kita ketahui
sementara ini, dia ke lokasi tersebut hanya menghantarkan nasi uduk pesanan
Adi," terangnya.
Dari TKP tersebut,
petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat lebih-kurang empat kilogram,
narkotika jenis pil ekstasi berjumlah lebih-kurang 4000 butir dan uang tunai
berjumlah Rp49.525.000.
Kasi Intel BNN Lampung
Richard Tobing menjelaskan, setelah penangkapan itu pihaknya kembali melakukan
pengembangan.
"Dari
pengembangan itu, diketahuilah bahwa mereka adalah sindikat dari dalam
lapas," ungkapnya.
Akhirnya, BNN Lampung
bersama BNN Lampung Selatan mendatangi Lapas yang dimaksud, yakni lapas Kelas
IIA Kalianda, Lampung Selatan.
"Disitu, kita
mengamankan satu orang narapidana Marzuki dan satu orang sipir, penjaga pintu
gerbang lapas bernama Rechal (PNS)," jelasnya.
Lebih lanjut dia
menjelaskan, bahwa kronologinya yakni pada malam sebelumnya Bripka Adi Setiawan
telah mendatangi Lapas tersebut. Dia mengantarkan narkoba ke lapas itu.
"Saat malam, Adi
menitipkan barang (sabu) melalui sipir Rechal, untuk diserahkan ke napi
Marzuki," jelasnya.
Keesokan harinya, Adi
kembali datang ke lapas dan mengambil barang tersebut yang sudah dikemas dalam
beberapa plastik.
"Saat diambil,
barang itu sudah dikemas rapi, tinggal dikirimkan ke masing-masing
tujuan," ujarnya.
Kemudian, sambung dia,
Adi membawa barang haram itu ke penginapan Homestay Green Lubuk.
"Disitu Adi menunggu Hendri datang untuk mengambil barang-barang tersebut. Hendri yang akan mengirimkan (mengedarkan) sabu-sabu itu kepara pemesannya," jelasnya.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com