Harianmomentum.com--Kapolda
Lampung Irjen Pol Suntana meresmikan kantor Seaport Interdiction Bakauheni,
Lampung Selatan (Lamsel), Jumat (11/5).
Dalam kegiatan itu, Kapolda juga memimpin
pemusnahan Narkotika Golongan 1 jenis ganja 20 Kilogram (kg) dan Sabu-Sabu
sebanyak 17.663 gram di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Pemusnahan tersebut berdasarkan Laporan polisi
nomor : LP/A-484/V/2018/Polda Lampung/Resor Lampung Selatan, tanggal 7 Mei
2018, tentang tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menyerahkan,
menjadi perantara dalam jual beli, membawa, mengirim, memiliki, menguasai atau
menyediakan narkotika golongan I jenis ganja.
Kapolda menjelaskan, penangkapan tersebut
berhasil mendapatkan 5 buah paket kardus ganja yang disimpan di dalam lima
jerigen.
“Pada Senin (7/5) sekira pukul 18.00 WIB di
Area pemeriksaan Narkoba Seaport Interdiction pelabuhan penyebrangan Bakauheni,
dilakukan pemeriksaan kendaraan truk ekspedisi TAM CARGO oleh anggota sat
narkoba Polres Lamsel. Ditemukan lima paket kardus yang di dalamnya terdapat
lima buah jerigen warna putih berisi 50 paket/bungkus Narkotika Golongan I
jenis ganja,” jelasnya.
Selanjunya, dilakukan pengembangan dengan
membawa paket Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut ke Pool Ekspedisi TAM
CARGO di Bambu Apus Jakarta Timur, pada Rabu (9/5) sekira pukul 11.00, dan
berhasil ditangkap tersangka Helmansyah (39), saat mengambil paket Narkotika
Golongan I jenis ganja sebanyak 50 Kg tersebut.
Kemudian, dilakukan pengembangan lagi dengan
cara menghubungi melalui handphone. Satnarkoba Polres Lamsel kembali berhasil
mengamankan M Akbar Zaelani (26), dan Eriek Kurniawan (21), di depan kantor
Ekspedisi TAM CARGO Jalan Bambuapus Raya, Jakarta Timur, saat mengambil atau
menerima Narkotika Golongan I jenis ganja sebanyak 20 Kg. Sedangkan untuk penerima
Narkotika Gol I jenis ganja sebanyak 30 Kg masih dilakukan pengembangan.
Saat ini ketiga tersangka warga kota Jakarta
tersebut diamankan di Mapolres Lamsel. Ketiganya diganjar dengan pasal 111 ayat
(2), dan 114 ayat (2). Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan
denda maksimum Rp13 miliar.
Selain membakar barang bukti Narkotika Golongan
I jenis ganja tersebut, Kapolda Lampung juga memusnahkan Narkotika jenis
shabu-shabu sebanyak 17.663 gram, yang disita dari kurir dan pengendara.
Masing-masing atas nama Muchtar yang
membawa 2,99 gram shabu, Abdul Rahman alias Aseng (4 kg), Satria Wilayah (10
Kg), dan Husman Husni (686 gram).
Hadir dalam acara tersebut yakni Bupati Lampung
Selatan Zainudin Hasan bersama Forkompinda, Kajari Lamsel, Sri Indarti beserta
jajaran, Pangeran 5 Marga, Dan instansi terkait lainnya.
“Penanggulangan peredaran Narkotika tidak bisa dilakukan oleh polisi sendiri, namun akan Iebih optimal jika masyarakat juga terlibat, oleh karenanya Granat Lamsel saya perintahkan untuk sosialisasi bahaya Narkotika di tiap-tiap desa,” kata Zainudin Hasan.(*/bob)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com