Resmikan Kantor Seaport Interdiction, Kapolda Musnahkan Ganja dan Sabu

Tanggal 11 Mei 2018 - Laporan - 734 Views
Kapolda Lampung Irjen Suntana memimpin pemusnahan Narkotika Golongan 1 jenis ganja 20 Kilogram (kg) dan Sabu-Sabu sebanyak 17.663 gram di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni

Harianmomentum.com--Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana meresmikan kantor Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel), Jumat (11/5).

 

Dalam kegiatan itu, Kapolda juga memimpin pemusnahan Narkotika Golongan 1 jenis ganja 20 Kilogram (kg) dan Sabu-Sabu sebanyak 17.663 gram di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

 

Pemusnahan tersebut berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/A-484/V/2018/Polda Lampung/Resor Lampung Selatan, tanggal 7 Mei 2018, tentang tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli, membawa, mengirim, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja.

 

Kapolda menjelaskan, penangkapan tersebut berhasil mendapatkan 5 buah paket kardus ganja yang disimpan di dalam lima jerigen.

 

“Pada Senin (7/5) sekira pukul 18.00 WIB di Area pemeriksaan Narkoba Seaport Interdiction pelabuhan penyebrangan Bakauheni, dilakukan pemeriksaan kendaraan truk ekspedisi TAM CARGO oleh anggota sat narkoba Polres Lamsel. Ditemukan lima paket kardus yang di dalamnya terdapat lima buah jerigen warna putih berisi 50 paket/bungkus Narkotika Golongan I jenis ganja,” jelasnya.

 

Selanjunya, dilakukan pengembangan dengan membawa paket Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut ke Pool Ekspedisi TAM CARGO di Bambu Apus Jakarta Timur, pada Rabu (9/5) sekira pukul 11.00, dan berhasil ditangkap tersangka Helmansyah (39), saat mengambil paket Narkotika Golongan I jenis ganja sebanyak 50 Kg tersebut.

 

Kemudian, dilakukan pengembangan lagi dengan cara menghubungi melalui handphone. Satnarkoba Polres Lamsel kembali berhasil mengamankan M Akbar Zaelani (26), dan Eriek Kurniawan (21), di depan kantor Ekspedisi TAM CARGO Jalan Bambuapus Raya, Jakarta Timur, saat mengambil atau menerima Narkotika Golongan I jenis ganja sebanyak 20 Kg. Sedangkan untuk penerima Narkotika Gol I jenis ganja sebanyak 30 Kg masih dilakukan pengembangan.

 

Saat ini ketiga tersangka warga kota Jakarta tersebut diamankan di Mapolres Lamsel. Ketiganya diganjar dengan pasal 111 ayat (2), dan 114 ayat (2). Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimum Rp13 miliar.

 



Selain membakar barang bukti Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut, Kapolda Lampung juga memusnahkan Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 17.663 gram, yang disita dari kurir dan pengendara. Masing-masing atas nama Muchtar  yang membawa 2,99 gram shabu, Abdul Rahman alias Aseng (4 kg), Satria Wilayah (10 Kg), dan Husman Husni (686 gram).

 

Hadir dalam acara tersebut yakni Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan bersama Forkompinda, Kajari Lamsel, Sri Indarti beserta jajaran, Pangeran 5 Marga, Dan instansi terkait lainnya.

 

“Penanggulangan peredaran Narkotika tidak bisa dilakukan oleh polisi sendiri, namun akan Iebih optimal jika masyarakat juga terlibat, oleh karenanya Granat Lamsel saya perintahkan untuk sosialisasi bahaya Narkotika di tiap-tiap desa,” kata Zainudin Hasan.(*/bob)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com