Polres Lamsel Amankan Ganja 50 Kg

Tanggal 14 Mei 2018 - Laporan - 920 Views
?Kapolres Lampung Selatan, AKBP Mohamad Syarhan saat ekspose di mapolres setempat. Foto. Bob.

Harianmomentum.com--Polres Lampung Selatan, kembali menggagalkan pengiriman narkotika golongan 1 jenis ganja di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (07/05).


Ganja dengan berat total 50 Kg tersebut, dikemas dalam lima buah kardus yang didalamnya terdapat jerigen putih berisikan ganja. Setiap jerigen berisi 10 paket ganja.


Kapolres Lampung Selatan, AKBP Mohamad Syarhan mengatakan, cara yang dilakukan kali ini tergolong baru, karena ganja yang berada didalam jerigen itu dilapisi dengan pakaian untuk mengelabui petugas.


"Jerigen sengaja dibelah, lalu disusun oleh mereka setiap jerigennya ada 10 paketan, kemudian dijahit dan dilapisi dengan kain lalu dibungkus dengan kardus, seolah-olah itu pakaian," kata Syarhan saat Ekspose di Mapolres Lamsel, Senin (14/05).


Saat dilakukan pemeriksaan, petugas curiga melihat jerigen di kardus tersebut dijahit. Lalu saat dilakukan penggeledahan dan dibuka petugas menemukan ganja didalamnya.


"Masing-masing paket beratnya 1 Kg, total ada 50 paketan ganja. Barang-barang tersebut diangkut menggunakan kendaraan truck ekpedisi Tam Cargo dari Aceh dengan tujuan ke Pulau Jawa," ujar Syarhan.


Dari hasil pengembangan, pada Rabu (09/05) petugas berhasil menangkap tersangka Helamsyah saat hendak mengambil paket barang haram tersebut di pool ekpedisi Tam Cargo di Bambuapus, Jakarta Timur.


"Dari pengembangan tersangka Helamsyah, pada hari yang sama petugas menangkap dua tersangka lain yaitu Eriek Kurniawan dan Muhammad Akbar Jaelani saat akan mengambil ganja seberat 20 Kg dari Helamsyah," lanjut Syarhan.


Sementara, paket ganja seberat 30 kg, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa penerima barang haram tersebut.


"Dari hasil pengembangan, tiga tersangka berhasil kami amankan. Saat ini barang bukti dan tersangka sudah berhasil diamanakan di Mapolres Lamsel," ucapnya.


Para tersangka terancam dengan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. (bob).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com