Harianmomentum.com--Pemerintah
Kota (Pemkot) Metro akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil
negara (ASN) yang mangkir tugas, usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Hal
tersebut disampaikan Wakilkot Metro Achmad Pairin, Senin (14/5/2018).
“Sebenarnya saya tidak mau sidak pada hari pertama kerja usai cuti, karena
seharusnya tidak perlu disidak. Jadi pasti ada sanksi tegas untuk ASN
yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas. Kok sudah diberi libur panjang
masih bandel,” kata Pairin pada harianmomentum.com.
Dia menerangkan, saat ini Pemkot Metro juga sudah membuat surat edaran (SE)
berkaitan dengan cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idul Fitri. Cuti
bersama dan libur nasional itu, mulai tanggal 11, 12, 13, dan 14
Juni Kemudian, tanggal 18, 19 dan 20 Juni 2018.
Dalam surat edaran tersebut, pimpinan unit kerja yang berfungsi
sebagai pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan luas,
seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam
kebakaran, keamanan dan ketertiban diminta mengatur sistem penugasan
pegawai pada hari libur dan cuti bersama. Sehingga pelayanan kepada masyarakat
tetap berjalan sebagai mana mestinya.
Kemudian, meminta pimpinan instansi atau unit kerja untuk memantau
pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan
masing-masing.
Jika ada pegawai yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas sebelum atau
sesudah cuti bersama hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan dan
penegakkan disiplin sesuai aturan yang beralaku. (pie)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com