Harianmomentum.com-- PT
Mahkota Jasa Sentosa (PT MJS) tidak berhak menahan ijazah mantan karyawannya.Jika tetap dilakukan, karyawan memiliki hak
untuk mengambil langkah hukum karena hal tersebut bagian dari tindak pidana.
Demikian
diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung,
Novandra S. Raya, didampingi Petugas Mediasi Disnaker setempat Septi, Selasa
(15/5/2018).
Komentar itu dilontarkan
Novandra atas kasus yang menimpa mantan Supervisior PT MJS, Arinda Pratiwi yang
telah dipecat secara sepihak.
“Meskipun diperkenankan
melakukan penahanan ijazah sesuai
perjanjian kerja yang
disepakati ke-dua belah pihak, tapi menahan ijazah untuk hubungan kerja yang
telah diputus, itu tidak boleh dan bisa dilaporkan,” tegasnya.
Sesuai UU Ketenagakerjaan No:
13/2003 pun, kata dia, perikatan hubungan kerja antar perusahaan dan karyawan
harus dicatatkan di disnaker. “Perikatan hubungan kerja PT MJS pun tidak
tercatat di disnaker,” ujarnya.
Tapi untuk kasus PT MJS menurut
Novandra, telah disarankan pihaknya ke PHI. Karena sudah tiga kali dilakukan
proses mediasi, tidak ada kesepakatan antar ke-duanya.
“Coba dicek ke PHI, itu sudah
kita sarankan untuk dilanjutkan ke PHI. Disnaker hanya memiliki kewenangan di
proses mediasi, untuk eksekusi itu ada di PHI,” terangnya.
Jika memang terjadi
permasalahan hutang piutang atau kerugian perusahaan, memang seharusnya
dilakukan penyelesaian terlebih dulu.
“Berbeda
jika ada permasalahan hutang piutang antar karyawan ke perusahaan, memang harus
diselesaikan. Tapi yang pasti penahanan ijazah tidak dibenarkan,” imbuh Septi.
Sementara
itu, mantan Supervisior PT MJS, Arinda Pratiwi merasa difitnah pihak
perusahaan. Menurutnya selama dia berkerja tidak pernah memiliki tanggungjawab
untuk mengembalikan kehilangan barang PT MJS senilai Rp7 juta.
“Tanggungjawab kehilangan
barang di ditataran SPG (sales promotion girl), atau karyawan di counter. Saya
supervisior tidak ada tanggungjawab itu. Ini fitnah,” tegasnya, ketika ditemui
di Disnaker Kota Bandarlampung, kemarin.
Sebelumnya, PT MJS diduga
melakukan pemecatan sepihak terhadap Arinda Pratiwi, mantan supervisor
perusahaan distributor merek dagang Kickkers, Piere Cardin, Rohde dan Santa
Barbara tersebut.
Produk-produk branded tersebut
memiliki counter di seluruh Mall di Kota Bandarlampung.
Mirisnya, pemecatan dilakukan
pihak management perusahaan hanya melalui WhatsApp. Bahkan, dalam keterangan
persnya kepada sejumlah media di Pers Room Pemkot Bandarlampung, Senin
(14/5/2018) Arinda mantan supervisor PT. MJS yang sudah bekerja selama tujuh
tahun tersebut, alih-alih mendapatkan pesangon sebaliknya ijazahnya ditahan
tanpa ada kejelasan selama dua tahun.
Diterangkannya, dirinya
mengabdi sebagai karyawan di PT. MJS sudah berjalan tujuh tahun, tepatnya sejak
tanggal 3 Juni 2009 hingga tanggal 7 juni 2016, dan jabatan terakhirnya adalah supervisior.
“Sampai hari ini saya tidak
tahu apa kesalahan saya, sudah berulang kali saya bertanya ke Owner PT. MJS
Sendi Setiawan tidak pernah dijawab. Bahkan, belakangan whatsApp saya
diblokir,” bebernya.
Sementara masih melalui
sambungan telepon, HRD MJS Harianto juga membantah pihaknya melakukan pemecatan
sepihak.
Menurutnya,
pasca melakukan pengurangan karyawan dampak peralihan perusahaan PT. MJS ke PT.
Mahkota Petri Edo Indo Perkasa pihaknya
telah berupaya menghubungi Arinda Pratiwi.
Namun menurut dia, Arinda
Pratiwi sulit untuk dihubungi. “Bahkan belakangan kami tahu sudah dilaporkan ke
disnaker dan LSM ini yang kami sayangkan,” tuturnya.
Menurutnya,
pihak management berupaya mengubungi Arinda terkait pemenuhan hak-haknya,
sekaligus meminta pertanggungjawabannya
terkait kehilangan barang senilai Rp7 juta. (aji)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com