Ahok Tidak Dipenjara, Keadilan Masyarakat Terusik

Tanggal 26 Apr 2017 - Laporan - 977 Views
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: Google

Harianmomentum-- Masyarakat hanya ingin terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama dihukum seperti pelaku-pelaku sebelumnya.

 

Justru yang terjadi jaksa menuntut terdakwa dengan masa percobaan dua tahun. 

"Saya kira itu yang menjadi tuntutan awal di pasal 156a. Sehingga rasa keadilan masyarakat ini harus menjadi pertimbangan yang sangat penting. Dan sudah ada yurispedensinya bahkan, dalam kasus Pak Arswendo tahun 90, dalam kasus Musadek, dalam kasus Ibu Rugiasti di Bali dan sebagainya," kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon di gedung Nusantara III Senayan, Jakarta, Rabu (26/4), dikutip RMOL.CO.

Jika dilihat dari yurisprudensinya, Fadli mengatakan, penodaan agama bukanlah kasus sembarangan. Ini kasus yang sangat sensitif dan mudah memecah belah masyarakat. 

"Karena itu kalau ternyata itu tidak dipenjara ini yang terusik dan terganggu keadilan masyarakat. Jadi majelis hakim harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Dan masyarakat sekarang sedang menilai, level hukum kita sedang ada di mana. Apakah hukum benar-benar bisa ditegakkan walaupun itu pihak yang dekat dengan penguasa, atau hukum tumpul," ujarnya.

Fadli mengingatkan, publik bisa tidak lagi mempercayai hukum di negara ini ditegakkan seadil-adilnya dan benar. 

"Negara yang sudah tidak lagi percaya dengan hukum itu mudah hancur dan rapuh. Itulah yang harus menjadi pertimbangan," tukasnya. (Red)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com