Harianmomentum.com--Irwandi, terdakwa pemalsuan tanda tangan surat keterangan tanah
(sporadik) tertunduk lesu di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (16/5/18).
Dia didakwa bersalah telah mengambil sporadik milik korban lalu menggadaikannya di bank. Terdakwa juga dinilai bersalah telah memalsukan tanda tangan koraban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mala Kristin menjerat terdakwa dengan Pasal 263 ayat (1) tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal selama enam tahun.
Korban dalam kasus ini, Darwin Muchlis selaku pemilik tanah terpaksa mempidanakan terdakwa yang merupakan kakak dari menantunya sendiri lantaran sudah merasa dirugikan.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, perbuatan tersebut berawal pada tahun 2016 saat saksi korban (Darwin Muchlis) akan meningkatkan suratnya menjadi sertifikat.
“Namun, saat mencari surat sporadik tersebut, saksi korban tidak menemukan suratnya,” ujar JPU.
Selanjutnya pada bulan Agustus tahun 2017, korban
mendapatkan informasi dari teman anaknya, Ali Ferdian, yang bekerja di BRI Unit
Pasar Tugu bahwa surat sporadik tersebut telah berada di Bank BRI Unit Pasar
Tugu yang telah diagunkan atau
dijaminkan
“Kemudian pada bulan September, korban bersama anaknya, Dicky Soelanda pergi ke-BRI untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut,” jelasnya.
Setelah sampai di BRI, korban bertemu dengan saksi Zaenal Abidin selaku Kepala Unit BRI Pasar Tugu dan membenarkan bahwa surat tersebut telah diagunkan oleh terdakwa. Disitu juga, Zaenal menunjukan surat kuasa yang telah ditandatangani oleh korban.
"Korban merasa tidak menandatangani surat kuasa tersebut. Bahkan, saksi Febriano Harmara Hadi selaku marketing menjelaskan bahwa ia didatangi terdakwa untuk mengajukan peminjaman dan saksi menjelaskan persyaratannya," terangnya.
Atas kejadian itulah, akhirnya korban melaporkan maslah tersebut kepihak berwajib.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com