Pol PP Belum Bisa Lakukan Razia Tempat Hiburan

Tanggal 20 Mei 2018 - Laporan - 820 Views
Ilustrasi, tempat hiburan di Bandarlampung. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kota Bandarlampung belum bisa merazia sejumlah tempat hiburan yang dilarang beroperasi selama Ramadan. 

 

Alasannya, Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Banpol PP Kota Bandarlampung Mansi, belum menerima surat perintah tugas (SPT) melakukan operasi.

 

“Kita masih menunggu SPT dari Pak Sekda Badri Tamam. Makanya sampai saat ini belum bisa melakukan razia,” ujar Mansi, Minggu 20 Mei 2018.

 

Dia mengatakan, begitu SKT diterima, Banpol PP segera merazia tempat hiburan. Berdasarkan surat Nomor: 450/532/III 20/2018 yang ditandatangani Plt Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar, menyebutkan tentang larangan tempat hiburan beroperasi selama Ramadan.

 

Kendati demikian, menurut dia, hingga kini tidak ada tempat hiburan malam yang beroperasi saat Ramadan.

 

Dia berharap para pengelola tempat hiburan mematuhi imbauan dari Pemerintah Kota. Jika tidak, akan melakukan tindakan tegas. (aji)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com