Harianmomentum.com--Bintang Andromeda alias Romi
(25), pelaku penebar ancaman (teror bom) di Transmart Bandarlampung terancam
hukuman selama 15 tahun penjara.
David Sihombing selaku kuasa hukum tersangka mengatakan
bahwa Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan dan resmi menetapkan Romi
sebagai tersangka peletakan kotak menyerupai bom di salah satu toilet
Transmart.
Hasil pemeriksaan tersebut, menyatakan bahwa Romi terbukti bersalah
melanggar pasal 6 junto pasal 7 peraturan pemerintah pengganti Undang-undang
nomor (1) tahun 2002 yang telah disahkan menjadi Undang-undang nomor 13 tahun
2003 tentang terorisme.
“Ancaman hukumannya kurang-lebih 15 tahun penjara,” ujar
David saat diwawancarai Harianmomentum.com, Selasa (22/5/18).
David menjelaskan, saat ini tersangka Romi sudah berada di
tahanan Polda Lampung. “Dia sudah tidak di Mako Brimob lagi, karena sudah lewat
7 kali 24 jam. Proses pemeriksaannya sudah selesai,” jelasnya.
Menurut David, besok (Rabu 23/5/18), orang tua tersangka
yakni Suyanto dan keluarganya yang lain akan membesuk Romi di Mako Polda
Lampung.
“Mulai besok dia sudah diperkenankan untuk dibesuk,” ujarnya.
Selama proses pemeriksaan, anak tertua dari pasangan Suyanto
dan Syifa itu telah menjawab puluhan pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik.
“Kondisinya (tersangka) saat ini dalam keadaan sehat. Bahkan
tadi dia sempat tertawa setelah pemeriksaan usai,” terangnya.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com