Harianmomentum--Surat
usulan penggunaan hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan
dibacakan pada Rapat Paripurna hari ini.
Karena surat usulan yang dilengkapi lampiran 25
tandatangan dukungan anggota DPR dan minimal dua fraksi itu belum sampai ke
meja pimpinan.
"Jadi sampai kemarin saya belum mendapatkan
laporan sudah masuk," jelas Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto saat ditemui
di Komplek Parlemen Senayan Jakarta Kamis (27/4), dikutip RMOL.CO.
Apabila surat usulan sudah masuk lengkap dengan
persyaratannya, pria yang akrab disapa Aher ini memastikan setelah Rapat
Paripurna kali ini, pihaknya akan segera menyelenggarakan rapat Badan
Musyawarah (Bamus).
"Untuk diagendakan dibacakan dalam rapat
paripurna besok Jum'at bersamaan dengan penutupan masa sidang," imbuhnya.
Setelah dibacakan di Paripurna Jumat nanti
sebagai surat yang masuk di meja pimpinan, pada paripurna berikutnya pimpinan
akan menanyakan kepada seluruh anggota dari seluruh fraksi, apakah mereka
menerima penggunaan hak angket untuk KPK itu.
"Sekali paripurna, bisa dua kali Paripurna
berikutnya. Baru itu di tanyakan kembali kepada anggota dewan. Apakah angket
yang dulu pernah diajukan oleh sebagian anggota dewan dapat menjadi angket
dewan, atau tidak tentunya tata caranya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan bisa langsung mayoritas bisa juga melalui voting,"
jelasnya.
Hak angket ini dimaksud untuk mengungkap
keterangan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani terkait kasus E-KTP.
Dalam pemeriksaan oleh penyidik, politikus Hanura ini mengakui ditekan oleh
sejumlah anggota Komisi Hukum DPR.
Pengakuan Miryam ini disampaikan Penyidik KPK
Novel Baswedan saat bersaksi di Penyadilan. (Red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com