Harianmomentum-- Usulan
hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan Komisi III DPR
telah dibacakan dalam rapat paripurna DPR hari ini, Kamis (27/4).
Namun begitu, Fraksi Partai Golkar secara tegas
menyatakan tidak dalam porsi mendukung usulan tersebut. Penolakan ini,
merupakan bentuk konsistensi Partai Golkar dalam mendukung segala upaya
penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.
"Angket, F-PG tidak dalam posisi untuk
mendukung," tegas Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Agus Gumiwang saat
ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip RMOL.CO.
Namun demikian, F-PG tidak akan melarang
anggotanya untuk ikut mendukung penggunaan hak angket. Agus menjelaskan bahwa
penggunaan hak angket juga bagian dari hak yang dimiliki setiap anggota dewan.
"Silakan memakai atau tidak memakai. Kalau
ada teman fraksi yang sudah tanda tangan tidak masalah. Kami tidak akan berikan
sanksi, karena kami mengerti apabila ada keinginan dari mereka untuk mendapat
jawaban yang diinginkan," katanya.
Hak angket digulirkan untuk membuka rekaman
pembicaraan antara penyidik KPK dengan tersangka pemberi keterangan palsu dalam
kasus e-KTP Miryam S Haryani. Ini lantaran anggota Komisi III DPR disebut
mengintervensi Miryam dalam memberikan kesaksian di kasus e-KTP yang merugikan
negara Rp 2,3 triliun.
Kesaksian politisi Hanura itu sebagaimana
disampaikan penyidik KPK Novel Baswedan saat bersaksi di pengadilan. (Red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com