Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Jalinsum Waykanan

Tanggal 24 Mei 2018 - Laporan - 643 Views
Petugas mengamankan dua terduga pelaku pungli di Jalinsum Waykanan.

Harianmomentum.com--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Waykanan menangkap dua terduga pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah setempat.

 

"Penangkapan dilakukan oleh Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 di Kampung Karangumpu Kecamatan Blambanganumpu Kabupaten Waykanan," ujar Kapolres AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara dalam ekspose yang berlangsung di Aula Adhi Pradhana Mapolres setempat, Kamis (24/05).

 

Menurut dia, pelaku berinisial RS (23) warga Kampung Gunung Sangkaran Blambanganumpu dan DA (23) warga Kampung Negeribaru Kecamatan Blambanganumpu Kabupaten Waykanan.

 

AKP Yuda menjelaskan kedua pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan sepeda motor, pada Senin (21/05/2018) sekitar pukul 08.00 WIB. Keduanya mengejar kendaraan colt diesel BE 9045 GS yang melakukan perjalanan dari Lampung Tengah tujuan ke Kotabaru Martapura OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.

 

Pada saat di TKP, dua pelaku memberhentikan kendaraan truk yang dikemudikan Tugino (49) warga Gunungsugih Kabupaten Lampung Tengah dengan memaksa untuk ikut sebagai anggota BN dan harus membayar registrasi pendaftaran uang Rp500 ribu jika ingin melintasi jalinsum Kampung Karangumpu Kecamatan Blambanganumpu Waykanan.

 

Karena terancam, korban menuruti keinginan pelaku lalu setelah pelaku mendapatkan uang lansung menempelkan stiker warna merah dengan tulisan 'BN' di kendaraan korban.

 

Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian materil sebesar Rp500 ribu dan melaporkannya ke Polres Waykanan.

 

Petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat pada Senin (21/04/2018), bergerak melakukan penyergapan oleh Tekab 308 Polres Waykanan sekira pukul 20.00 WIB, kedua pelaku dapat diamankan dikediaman masing-masing dengan tidak melakukan perlawanan.

 

Kini, tersangka beserta barang bukti pecahan uang sejumlah Rp400 ribu telah dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama lama sembilan bulan.(vit)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polsek Bangun Rejo Dalami Kasus Penemuan Maya ...

MOMENTUM, Bangunrejo--Warga Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangu ...


Polres Lampura Tangkap Pencuri di Rumah Kades ...

MOMENTUM, Kotabumi--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Sat ...


Tangkap Satu Pelaku, Polres Lamteng Buru Ters ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi ...


Warga Serahkan Dua Pucuk Senjata Api Rakitan ...

MOMENTUM, Mesuji--Warga menyerahkan dua senjata api rakitan kepad ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com