Harga Sewa Toko Naik 400 Persen, Pedagang Pasar Genefo Keberatan

Tanggal 27 Apr 2017 - Laporan - 1186 Views
Perwakilan pedagang Pasar Genefo menyampaikan keberatan atas kenaikan harga sewa toko kepada Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Fahrizal Ismail.

Harianmomentum--Sejumlah pedagang di Pasar Genefo, Kotabumi,  Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kaget dan kecewa dengan kenaikan harga sewa toko yang mencapai 400 persen.

Menindaklanjuti hal tersebut beberapa perwakilan pedagang mendatangi kantor pemerintah kabupaten (pemkab) setempat, Kamis (27/4). Mereka diterima Pelaksan Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Fahrizal Ismail yang juga merangkap tugas sebagai Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Lampura.

Usai pertemuan dengan jajaran Plt Kadis Perdagangan, Roseofel (52)  perwakilan pedagang mengatakan kenaikan harga sewa toko itu sangat memberatkan para pedagang.

”Tahun lalu, harga sewa toko hanya Rp700 ribu per tahun. Sekarang naik jadi Rp3 juta per tahun,“ kata Roseofel sambil menunjukan surat edaran dari dinas perdagangan terkait kenaikan tarif sewa toko itu.

Dia melanjutkan, dalam pertemuan dengan para pedagang, pihak dinas perdagangan mengatakan kenaikan harga sewa toko itu sesuai peraturan daerah. 

“Katanya sih ini sesuai peraturan daerah, tapi walau pun ada aturannya, harusnya jangan mendadak. Ini kan sosialisasinya kurang,“ terangnya.

Wati pedagang lainnya juga mengaku keberatan dengan kenaikan harga itu. 

"Sebenarnya saya nggak masalah adanya kenaikan, tapi harusnya secara bertahap jangan sekaligus seperti ini. Kalo bisa kami meminta keringanan 50 persen," keluhnya.

Terpisah Plt Kadis Perdagangan Lampura Fahrizal Ismail mengatakan kenaikan tarif sewa toko tersebut sudah sesuai peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

"Sewa itu kita naikkan berdasarkan Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar. Kemudian Perbup Nomor 40 tahun 2016 tentang peraturan pelaksana Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar," terangnya.

Perda dan perbup itu, lanjut dia, dibuat melalui tahapan dan kajian yang panjang untuk peningkatan realisasi pendapatan asli daerah.

“Sebelum menetapkan nilai kenaikan harga sewa, pemkab juga sudah studi banding ke berbagai daerah. Jadi harga segitu wajar. Kalau dibandingkan daerah lain, harga sewa Rp3 juta itu termasuk rendah. Tapi memang kami belum maksimal mensosialisasikan masalah ini,“ ungkapanya.

Farizal juga mengatakan, jika memang banyak pedagang yang kerberatan dengan nilai kenaikan harga sewa toko itu, pemkab akan menyampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.

“Kalau memang  banyak yang keberatan, tentun akan kami sampaikan ke DPRD  untuk kembali dibahas bersama," jelasnya.

Dia menambahkan, secepatnya mengintruksikan kepada  jajaran dinas perdagangan agar kembali memberikan edaran kepada para pedagang terkait kenaikan harga sewa toko itu, berikut rinciannya. (Red)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Lampung Craf 2024, Giliran Lampung Timur Jadi ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekra ...


SBI Perkuat Fokus Efisiensi dan Inovasi Hadap ...

MOMENTUM, Jakarta--PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (“SBI”) men ...


Kunjungan Kerja Proyek Food Systems, Land Use ...

MOMENTUM, Semarang--Tim Deputy National Project Director Folur me ...


Maret 2024, BI: Indeks Keyakinan Konsumen Lam ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Keyakinan masyarakat Lampung terhadap ki ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com