Harianmomentum.com--Narkotika
jenis sabu seberat 3,5 Kg, diamankan Sat Narkoba Polres Lampung Selatan, di
Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Sabtu, 26 Mei 2018 sekitar pukul
02.00 WIB lalu.
Sabu yang berasal dari
Aceh Utara, Provinsi Aceh tersebut, diketahui petugas saat memeriksa sebuah
kendaraan Toyota Yaris (B 1773 BIF) jaga di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Kapolres Lamsel, AKBP M.
Syarhan mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, didalam kendaraan yang dibawa
oleh dua orang yaitu Zulkifli Ibrahim dan Syahrul ditemukan empat bungkus
plastik hitam yang berisikan kristal putih diduga sabu.
"Empat bungkus
plastik hitam tersebut ditemukan dari dalam backlading pintu tengah bagian kiri
dan kanan. Masing-masing pintu terdapat dua bungkus plastik hitam," kata
Syarhan saat ekspose kasus teresbut di Mapolres Lamsel, Kamis 31 Mei 2018.
Setelah mengamankan
kedua tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Jakarta untuk
mengungkap siapa penerima barang haram itu. Namun tidak berhasil, kemungkinan
pemilik barang curiga bahwa kedua tersangka telah tertangkap polisi.
"Dari pengakuan
salah seorang tersangka, dirinya diperintah oleh MN (DPO) yang berada di Aceh
Utara, untuk membawa barang tersebut ke Jakarta dengan upah sebesar Rp90
juta," lanjutnya.
Para tersangka
mengungkapkan, telah dua kali membawa sabu milik MN (DPO), yang pertama pada
Selasa (10/04/18) lalu menggunakan kendaraan yang sama, dengan upah sebesar
Rp60 juta.
"Saat ini kedua tersangka
beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamsel. Keduanya terancam
dengan pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 6
tahun penjara," pungkasnya. (bob)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com