Harianmomentum.com--Direktorat Reserse (Ditres)
Narkoba Polda Lampung menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika. Dari
tiga tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 39 butir pil
ekstasi dan satu paket narkotika jenis sabu.
Para tersangka yang diamankan terdiri
dari dua wanita berinisial: LS alias Nyai dan NK serta satu pria berinisial AJ
alias Dedi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kombes
Pol. Shobarmen mengatakan, penangkapan tiga tersangka itu, pertama kali
dilakukan terhadap LS. Dia (LS) ditangkap di kediamannya, Jalan Durian,
Kelurahan Sukarame, Kota Bandarlampung pada Minggu 27 Mei 2018 pukul 01.00 WIB
.
“Saat itu kita mendapatkan
informasi dari masyarakat, bahwa di kediaman tersangka ada transaksi
narkoba. Kita langsung lakukan penangkapan terhadap LS
dan mendapatkan barang bukti sembilan butir pil esktasi,” kata Shobarmen
saat ekspose kasus tersebut di Mapolda Lampung, Kamis (31/5/2018).
Shobarmen melanjutkan, berdasarkan
keterangan tersangka LS , pil ekstasi tersebut didapat dari
tersangka AJ.
“Keesokan harinya, (Senin 28/5) kami
menangkap tersangka AJ. Dari penangkapan itu kami mengamankan pil ekstasi
sebanyak 30 butir,” terangnya.
Selain itu, lanjut dia, tersangka LS
juga sempat memberi keterangan bahwa beberapa waktu lalu, pernah menyerahkan
satu paket kecil sabu kepada tersangka NK.
“Kita juga melakukan penangkapan
terhadap tersangka NK yang merupakan rekan tersangka LS,” jelas Shobarmen.
Atas perbuatannya, para tersangka
dijerat pasal 114 dan 112 ayat (2) tentang penyalahgunaan narkotika dengan
ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com