Harianmomentum.com--Direktorat Reserse
Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap jaringan pengedara narkotika yang
dikendalikan oknum narapidana (napi) dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Pengungkapan kasus
tersebut bermula, dari penangkapan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika
jenis pil ekstasi dan sabu. Tiga tersangka itu, dua wanita berinisial LS
alias Nyai dan NK serta satu tersangka pria berinisial AJ alias Dedi.
“Dari
keterangan yang kita dapat, bahwa yang memiliki barang tersebut adalah napi di
Lembaga Pemasyarakatan Cipinang berinisial L," kata Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes
Pol. Shobarmen saat ekspose, Kamis (31/5/18).
Menurut mantan Kepala SPN Polda Lampung itu, kasus tersebut juga turut
melibtkan oknum napi di Lapas Kelas IA Bandarlampung (Rajabasa).
"Ada
indikasi keterlibatan napi di sini juga. Dia bertindak sebagai operator atau
yang mengendalikan peredarannya di Lampung,” ungkapnya.
Atas
informasi tersebut, polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Nantinya
kita akan melakukan pengecekan terhadap napi yang bersangkutan (di Lapas
Rajabasa). Untuk yang di Cipinang, kita koordinasi dengan anggota di
sana,” jelasnya. (acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com