Harianmomentum.com--Kejaksaan Negeri (Kejari)
Menggala akan menyelidiki penggunaan dana hibah Rp250
juta oleh kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).
Dana hibah tersebut berasal dari Pemerintah Kabupaten Tubaba yang bersumber dari APBD tahun 2018. Penggunaan dana hibah tersebut diduga tidak sesuai aturan, salah satunya sempat menyebabkan mandeknya pembayaran bonus atlet.
Baca juga: Atlet Tubaba Tagih Janji KONI
Bonus
atlet, baru dibayarkan setelah ramai diberitakan media dan menjadi perbicangan
publik. Itu pun hanya utuk atlet peraih medali emas pada Pekan Olahraga
Provinsi (Porpov) Lampung, akhir tahun 2017 lalu. Atlet peraih medali perak dan
perunggu tidak mendapat bonus.
Para penggiat dan pengurus cabang olahraga di Kabupaten Tubaba menilai, pembayaran bonus atlet itu hanya akal-akalan pengurus KONI untuk meredam opini negatif puiblik.
Baca juga: Soal Bonus Atlet, Begini Jawaban Ketua KONI Tubaba
Menyikapi
kondis tersebut, Kepala Seksi Intel Kejari Menggala Akhmad Rafli mengatakan, akan
melakukan penyelidikan untuk mempelajari pelanggaran yang dilakukan pengurus
KONI Tubaba terkait penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD
kabupaten tersebut.
"Ya,
kita akan pelajari terlebih dahulu. Apa lagi itu kan dana tahun 2018, tetapi
ketika ada ruang pelanggaran tentu akan kita tindak sesuai aturan hukum yang
berlaku," Akhmad Rafli saat dihubungi, Minggu (3/6/2018).
Dia menerangkan, jika ditemukan ada
indikasi pelanggaran dalam penggunaan dana hibah tersebut, kejaksaan juga akan
melakukan audit terhadap pelaksanaan Dana hibah KONI Tubaba pada tahun- tahun
sebelumnya.
"Iya,
besar kemungkinan begitu (audit dana hibah tahun sebelumnya). Kita lihat dulu
hasil pemeriksaan yang tahun ini," terangnya. (frk)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com