Harianmomentum.com--Dinas Tenaga Kerja
(Disnaker) Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, mengimbau perusahaan di wilayah setempat, untuk
membayar tunjangan hari raya (THR) pada karyawan, paling lambat tujuha hari sebelum (H-7) Hari Raya Indul Fitri.
Kepala Disnaker
Pringsewu Suheriyanto mengatakan, imbaun tersebut disampaikan melalui
surat ke seluruh perusahaan, terutama perusahaan yang punya karyawan
minimal 50 orang.
“Untuk di Kabupaten
Pringsewu ada 17 perusahaan yang punya karyawan minimal 50 orang,”
kata Suheriyanto pada harianmomentum.com, Senin (4/6/2018).
Dia
melanjutkan, bukan hanya perusahaan dengan jumlah karyawan 50 orang yang
diberikan surat imbauan pembayaran THR. Perusahaan dengan kategori menengah ke
bawah juga diberikan surat imbaun yang sama.
Dia menerangkan, surat
pemberitahuan yang disampaikan ke perusahaan itu, merupakan tindak
lanjut surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja perihal
pembayaran THR.
“Perusahaan menengah
ke bawah ada 151 dan sudah masuk BPJS. Total tenaga kerja di
perusahaan menengah ke bawah itu, mencapai ai 1.951 orang. Tenaga kerja di
Pringsewu ini masih di dominasi usaha skala industri rumah
tangga,” ungkapnya.
Selain membeikan surat
edaran tetang waktu pembayaran THR , Disnaker Pringsewu juga membentuk t
pos pengaduan THR di kantor dinas setempat.
“Sampai saat ini
sebagian besar keluhan tenaga kerja yang kami terima adalah soal besar upah
yang belum mengikuti UMP, terutama bagi penyedia jasa kecil, seperti penjaga
toko. Tetapi untuk.perusahaan yang berstatus PT sudah memenuhi
UMP,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk
permohonan pembuatan surat keterangan pencari kerja atau kartu kuning,
rata-rata mencapai 100 orang perbulan. “Biasanyapermohonan pembuatan kartu
kuning, melonjak setelah Hari Raya Idul
Fitri,” terangnya. (lis)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com