Harianmomentum.com--Pada libur
bersama Idul Fitri 1439 H, terhadap kendaraan bermotor yang masa pembayaran
pajak kendaraannya jatuh tempo 11 hingga 20 Juni akan diberikan toleransi waktu
pembayaran mulai 21, 22, 23, 25 dan 26 Juni mendatang tanpa dikenakan denda.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Sopyan, di ruang kerjanya, Rabu (6/6/18).
Ia mengatakan berdasarkan Surat Edaran Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung Nomor : 970/0720/VI.03/01/06/2018 tanggal 6 Juni 2018 tentang Pelayanan PKB dan BBNKB pada Kantor Bersama Samsat selama hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H, Tahun 2018 Masehi yang ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung Ir HE Piterdono HZ SE MM
Surat edaran tersebut, berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 223 Tahun 2018.
Nomor 46 Tahun 2018, Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama.
Serta, Menteri Ketenagakenaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik lndonesia Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, dan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/0938/09/2018 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Gubernur lampung Nomor 045.2/2744/09/2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2018.
AKP Sopyan mengungkapkan, atas surat edaran itu agar menjadi rujukan wajib pajak membayar PKB dan BBNKBnya pada tanggal tersebut.
"Tentunya hal tersebut sangat positif karena dapat mengurangi penumpukan saat wajib pajak yang akan membayar PKB dan BBNKB," tandasnya.(zal)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com