Harianmomentum.com--Dugaan
peguasaan fisik sebidang tanah warganya oleh oknum Kades Mandah, Kecamatan
Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Sutrisno, hingga kini belum menemukan jalan
keluar.
Meskipun pihak keluarga Mbah
Wakidi (76), telah menguasakan perihal ini pada kuasa hukum dan telah beberapa
kali berupaya untuk dimediasi, namun Sutrisno terkesan terus mengulur ulur
waktu.
Mbah Wakidi telah kehilangan
haknya atas sebidang tanah, yang diklaim oleh Kepalada Desa
Mandah Sutrisn sebagai lahan milik
desah. Bahkan, lahan sengketa itu sudah
dijadikan tempat usaha berupa warung desa.
Mbah Wakidi menyerahkan
penyelesaian masalah kasus penyerobotan lahan tersebut, kepada Lembaga Bantuan
Hukum LMH PAKAR. Jumat (8/6/2018, tim kuasa hukum Mbah Wakidi beserta WN 88
Humas Mabes Polri secara langsung meninjau lokasi lahan sengketa teresebut.
Tim kuasa hukun dan WN 88 Humas Mabes Polri melakukan pengukuran lahan
sengketa tersebut, untuk memastikan ukuran lahan dengan bukti kepemilikan yang
sah,. Tim juga sempat berbincang dengan masyarakat terdekat, guna mencari keterangan yang bakal menguatkan kliennya(
Mbah Wakidi).
M Hermanto warga desa
setempat yang kediamannya persis bersebelahan dengan lokasi warung desa (lahan
sengketa) menuturkan pada tim kuasa hukum Mbah Wakidi.
Hermanto mengaku, beberapa
pekarangan di sekitar lokasi sengketa, mememg dulunya kepunyaan Mbah
Wakidi.
Karena itu, Hemanto pun membeli
tanah dari Mbah Wakidi yang saat ini dijadikan tempat tinggalnya dan bukti
kepemilikan tanah sudah dibuatkan aertifikatkan pada tahun 2003 lalu.
"Juga sebagian tanah yang saya beli dari Pak Wakidi ini telah saya jual sebagian pada tetangga sebelah dan juga telah disertifikatkan," ujar H Hermanto.
Tim Kuasa Hukum dan WN 88 Humas Mabes Polri yang terpanggil dan ikut peduli dengan masalah mbah Wakidi dan Kepala Desa yang diduga berencana akan merampas haknya mengatasnamakan masyarakat ini merupakan pemicu tim turun kelapangan guna mencari tau terkait persoalan dugaan penyerobotan tanah oleh oknum Kepala Desa, Sutrisno.
Tak hanya mengukur dan menanyakan pada tetangga terdekat prihal kedudukan tanah milik Mbah Wakidi itu, namun tim juga melakukan crosa chek pada seorang Mantan Kepala Desa Mandah, Suparno untuk pendalaman kasus yang tengah mereka tangani tersebut.
Suparno yang menerima
kedatangan tim serta keluarga Mbah Wakidi yang berkunjung di kediamannya di
Dusun Sumber Sari I Desa Mandah menjelaskan, dulunya tanah Mbah Wakidi dipakai
untuk ouskesmas dan sepengetahuan Suparno pernah ada kesepakatan untuk
menggunakan tanah itu.
"Namun seterusnya saya
enggak tahu dibayar atau tidak. Tapi saat saya menjabat kepala sesa dan pernah
saya data seperti lapangan bola, SD, gardu ronda, kantor desa dan puskesmas itu
aset desa. Tapi kalo tanahnya ya saya enggak tahu, juga saya tak pernah
menyatakan jika tanah Pak Wakidi kepunyaan desa itu ngak pernah,"
tuturnya. (red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com