Harianmomentum.com--Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel),
menangkap Fauzi, 19 tahun, tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun
Trimulyo, Tanjungbintang, beberapa waktu lalu.
Pelaku ditangkap pada Minggu, 24 Juni 2018, di Dusun Gunungbesi, Desa
Sukanegara, Tanjungbintang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/
B-/VI/2018/SPKT Res Lamsel 2018.
Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan mengatakan, kejadian tersebut
bermula, saat pelaku mengajak korban bernama Yogi Ajinanda Bin Sutrisno, 18
tahun, warga Dusun V, Desa Kaliasin,Tanjungbintang, ketempat sepi disamping
salah satu rumah dekat hiburan malam kuda kepang.
"Kemudian pelaku mengeluarkan celurit yang sudah dibawa dari rumah
dan disimpan didalam jaket. Pelaku kemudian menebaskan celurit tepat kearah
leher korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh," kata Syarhan saat
press release di Mapolres Lamsel, Senin, 25 Juni 2018.
Syarhan melanjutkan, setelah melihat korban terjatuh, pelaku kemudian
meninggalkan korban yang dalam kondisi bersimbah darah dengan luka menganga
pada lehernya.
"Pelaku dendam dengan korban, karena sebelumnya pelaku pernah ada
masalah dengan korban pada saat masih bersekolah di Madrasah Daarul Ulum Tanjungbintang,"
ungkap Syarhan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sebilah celurit diamankan di
Mapolres Lamsel. Pelaku terancam Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana
dengan ancaman kurungan 15 Tahun Penjara. (bob).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com