Harianmomentum.com--Andriani
Dewi, istri mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kalianda,
Gunawan Sutrisnadi dikenakan wajib lapor ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi
Lampung setiap pekan.
Hal itu ditegaskan Pelaksana tugas (Plt) Kabid Berantas BNN Lampung, Richard PL Tobing saat diwawancarai usai pemeriksaan terhadap Andriani Dewi, Jumat (29/6/18).
"Saat ini, status dia (Andriani Dewi) masih sebagai saksi. Namun, dia kita minta wajib lapor setiap minggunya," kata Richard kepada harianmomentum.com.
Richard menjelaskan, wajib lapor dilakukan untuk memastikan bahwa Andriani siap diperiksa kembali kapan saja.
Terkait hasil pemeriksaan, Richard mengatakan Andriani telah menjawab sebanyak 22 pertanyaan yang telah disiapkan penyidik.
Menurut dia, pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada Andriani terkait tindakannya yang sempat memperkenalkan serta menitipkan napi Marzuli (bandar besar narkoba) dengan Kalapas Kalianda Muchlis Adjie.
"Tadi kita juga sempat bertanya tentang dugaan indikasi dia (Andriani) menerima aliran dana dari napi (Marjili). Tapi dibantah," terangnya.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com