Pengacara Arinal-Nunik: Pemanggilan Saksi Meninggal Buktikan Tuduhan TSM adalah Fitnah!

Tanggal 02 Jul 2018 - Laporan - 1369 Views
Kuasa hukum pasangan calon Gubernur Lampung dan calon Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi - Chusnunia, Mellisa Anggraini./ist

Harianmomentum.com--Kuasa Hukum (pengacara) Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi - Chusnunia menyatakan pemanggilan saksi yang telah meninggal dunia semakin menguak fitnah politik uang yang terstruktur sistematis dan masif (TSM).

 

Mellisa Anggraini mengatakan banyaknya intimidasi di berbagai kabupaten untuk mengakui menerima uang dari paslon nomor urut tiga sangatlah disayangkan. "Aparat penegak hukum harus jeli dan awas terhadap perilaku yang melawan hukum. Hal ini akan menimbulkan penilaian buruk atas Pilgub yang saat ini telah berjalan aman, lancar dan kondusif," ungkap dia Senin, 2 Juli 2018.

 

Dia menegaskan tidak segan-segan untuk melaporkan warga ataupun pihak yang memainkan hukum. "Kami akan laporkan bila warga memberikan keterangan palsu dalam proses laporan ke Bawaslu Lampung," tuturnya.

 

Menurut dia, pelapor yang dengan sengaja untuk memberikan keterangan palsu dan dimanfaatkan pihak tertentu agar sadar bahwa perilakunya membahayakan diri. "Janganlah pelapor atau saksi menjadi korban akibat memberikan keterangan palsu. Jangan sampai Gakkumdu membenarkan bila warga ataupun pihak memberikan keterangan palsu," ujarnya.

 

Mellisa--biasa disapa--menegaskan di lapangan juga sudah terjadi keanehan saksi yang telah meninggal dipanggil. "Jadi jangan berbuat di luar aturan hukum. Orang meninggal sampai dipolitisasi menjadi saksi, kan kasihan," tegasnya.

 

Dia menerangkan fitnah terstruktur, sistematis, dan masif semakin terkuak. "Inikan semakin terkuak fitnah TSMnya. Jangan sampai kegaduhan ini menimbulkan korban masyarakat yang tidak tahu apa-apa," bebernya.

 

Mellisa menambahkan bahwa tim hukum Arinal - Nunik tidak akan tinggal diam dan siap balik melaporkan. "Kita tidak akan tidak tinggal diam dengan upaya-upaya yang menjatuhkan klien kami dengan laporan dan pemberian keterangan palsu dari mereka hingga adanya pemaksaan dan intimidasi," tandasnya.(rls/red)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com