Harianmomentum.com--Total
pendapatan daerah Kabupaten Waykanan pada tahun anggaran 2017 mencapai Rp1,34
triliun dengan belanja daerah Rp1,35 triliun.
Hal tersebut disampaikan Bupati Waykanan Raden Adipati
Surya pada rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (03/07/2018).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Waykanan
Nikman Karim itu, mengagendakan Penyampain Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017.
“Pembiayaan netto pada tahun anggaran 2017 mencapai
35,25 miliar. Dengan kondisi tersebut, APBD Waykanan memiliki SILPA sebesar Rp25,18
miliar,” kata bupati.
Kemudian, pada neraca per 31 Desember tahun 2017,
Pemkab Waykanan memiliki total aset sebesar Rp2,12 triliun, hutang sebesar Rp23,17
miliar, ekuitas dana sebesar Rp2,10 triliun.
Adipati menerangkan, penyusunan dan penyampaian Raperda
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan wujud pelaksanaan amanat Pasal
320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Terima kasih kepada jajaran DPRD Waykanan yang telah
menggelar rapat paripurna ini. Selanjutnya kami berharap penyampaian raperda
ini dapat dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah,” harapnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan draf berkas
pelaksanaan APBD tahun 2017 untuk
dievaluasi dan dibahas oleh DPRD Kabupaten Waykanan.
Turut hadir pada rapat paripurna tersebut sejumlah
penjabat pemkab dan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah setempat. (vit)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com