Harianmomentum.com--Sulistiono 24 tahun, warga Tatakarya, Kecamatan
Abungsurakarta, Kabupaten Lampung Utara, nekad melukai Arkan 24 tahun, dengan senjata
tajam karena diduga berselingkuh dengan istrinya.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 4 Juli 2018, sekitar pukul 20.30 wib, mengakibatkan Arkan, warga Tunasasri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat itu tewas dengan luka-luka di bagian punggung sebelah kiri, dan pinggul kanan.
Kapolsek Tulangbawang Tengah Leksan Ariyanto, Kamis, 5 Juli 2018,
mengatakan penusukan itu dilakukan Sulistiono di pinggir jalan Tiyuh Tunasasri
(depan masjid Nurul Huda), Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Mulyaasri, kemudian dirujuk ke
Rumah Sakit Yukum Bandarjaya Lampung Tengah. Di sini akhirnya Arkan meninggal
dunia.
Menuru pengakuan Sulistiono, kata Kapolsek, dia nekad melukai korban
karena berselingkuh dengan istrinya, YR.
Setelah melakukan penusukan, pelaku sempat melarikan diri ke tempat
saudaranya di Kartaraharja Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara.
Keluarganya lalu membawa Sulistiono ke Polsek Abung Timur. Kapolsek
Abung Timur (Iptu Wido) bersama anggotanya membawa pelaku ke Polsek Tuba Tengah
untuk proses lebih lanjut.
Akibat perbuatan itu, pelaku diduga melanggar Pasal 340 atau Pasal 338
atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau
seumur hidup. (frk).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com