Harianmomentum.com--Petugas
Kepolisian Sektor (Polsek) Tulangbawang Tengah menangkap terduga pelaku
pelecehan anak di wilayah hukum Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).
"Kami langsung menangkap terduga pelaku atas nama Ahmad Satir (78) berdasarkan laporan ibu korban pelecehan tersebut," ujar Kapolsek Tulangbawang Tengah, Kompol Leksan Ariyanto, Kamis (5/7).
Kronologi kejadian, korban menceritakan kepada ibunya terkait dugaan pelecahan yang telah dilakukan oleh pelaku saat menyaksikan televisi Rabu (4/7) sore. "Korban menyebutkan pelaku telah melakukan pelecehan dengan membuka celana serta memegang kelamin korban," kata Leksan menerangkan cerita ibu korban.
Atas dasar laporan bernomor LP/B-87/VI/2018/PLD LPG/RES TUBA/SEK TBT, tgl 02 Juni 2018 pihaknya kemudian melakukan penangkapan.
Berdasarkan hal itu, diketahui pelaku bernama Ahmad Satir (78) warga Tiyuh Penumangan Baru Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten Tubaba.
Seperti dimaksud dalam pasal 81 junto pasal 76D dan pasal 82 junto 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku terancam 5 sampai 15 tahun penjara.(frk)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com