Harianmomentum.com--DPRD
Kabupaten Waykanan menggelar hearing (rapat dengan pendapat) dengan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten setempat,
Jumat (06/07/2018).
Hearing yang berlangsung di gedung DPRD setempat itu,
membahas berbagai permasalahan yang terjadi pada proses pelaksanaan pemungutan
suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 27 Juni lalu.
Permaslahan yang dibahas dalam hearing tersebut,
diantaranya: daftara pemilih tetap (DPT) ganda di tingkat kelompok panitia
pemungutan suara (KPPS), hilangnya nama calon pemilih dalam daftar pemilih
sementara, sebelum ditetapkan dalam DPT.
Kemudian: adanya nama pemilih yang telah meninggal
dunia, masih masuk dalam DPT, banyaknya calon pemilih yang tidak mendapat
undangan pemungutan suara (C6).
Menanggapi berbagai pemasalahan yang disampaikan
anggota DPRD pada hearing tersebut, Ketua KPU Waykanan Erwan Bustami mengatakan,
pihaknya telah melakukan upaya maksimal untuk menyelenggarakan Pilgub sesuai
aturan yang berlaku.
Sayangnya, hearing tersebut tidak menghasilkan
kesimpulan tegas terhadap upaya penyelesaian berbagai permasalahan yang terjadi.
Selain para komisioner KPU Waykanan, hearing itu juga diikuti anggota Panswalu
kabupaten setempat.
Turut pula dalam hearing tersebut, Wakil Ketua
I DPRD Waykanan Abdul Haris Nasution, Ketua Komisi I H. Arsad dan Wakil Ketua
Komisi I Sahdan serta dua anggota Komisi
I: Agus Nowo dan Suriah. (vit)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com