Harianmomentum.com--Kejaksaan Negri (Kejari) Bandarlampung meneliti
berkas kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan dua oknum aparatur sipil
negara (ASN) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).
Kedua tersangka yang diduga pengedar narkoba itu, Kasubag Protokol
Tubaba, Andika Widya Utama dan PNS Dinas Perpustakaan Tubaba Agus Kurniawan.
Selain itu, ada satu tersangka lain yang juga terlibat, yakni Heldi
Gunawan.
"Saat ini, berkas mereka sudah masuk ke tahap prapenuntutan
(penelitian oleh jaksa)," kata Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Idwin
Saputra saat diwawancarai Harianmomentum.com di kantornya, Senin, 9 Juli 2018.
Terkait lamanya pemberkasan kasus tersebut, Idwin mengatakan bahwa
masih ada hal-hal penting menyangkut materi yang perlu di penuhi oleh penyidik.
"Kalau berkas perkaranya sudah dianggap lengkap, mudah-mudahan
minggu-minggu ini tersangka dan barang buktinya sudah bisa dilimpahkan ke kita
(Kejari)," jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung mengamankan para tersangka dengan barang bukti secara keseluruhan sebanyak 25 paket sabu seberat 5,5 gram, seperangkat alat hisap sabu, uang tunai Rp1.5 juta, dua unit telepon, dua unit mobil, serta hasil tes urine yang menyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
Penyidik menjerat ketiganya dengan pasal berlapis, yakni 114 ayat (1)
dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009
tentang penyalahgunaan narkotika dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan
maksimal 12 tahun. (acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com