PKS Pringsewu Daftarkan Bacaleg Pemilu 2019

Tanggal 15 Jul 2018 - Laporan - 1092 Views
Ketua PKS Zunianto didampingi Sekretaris Wahono menyerahkan formulir berkas persyaratan pencalonan sesuai dengan aturan yang ada kepada Ketua KPU Pringsewu Andoyo./Sulistyo

Harianmomentum.com--Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pringsewu mendaftarkan serta melakukan verifikasi bakal calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019.

Ketua Zunianto bersama Sekrataris Wahono dan liaison officer (LO) M Nurhidayat beserta sejumlah pengurus partai politik (Parpol) datang ke Sekretariat KPU Pringsewu, Minggu (15/7).

Zunianto memaparkan bahwa PKS Pringsewu mendaftarkan penuh 40 bakal calon legilatif (bacaleg) tersebar di lima daerah pemilihan (dapil).

"Dari semua calon sudah terwakili dari semua kalangan seperti guru, dosen, tenaga medis, petani dan buruh," jelasnya.

Ia menyebutkan, sebanyak 40 bacaleg itu tersebar pada Dapil 1 Kecamatan Pringsewu 8 bacaleg, Dapil 2 Kecamatan dan Adiluih 8 bacaleg, Dapil 3 Kecamatan Gadingrejo 7 bacaleg Dapil 4 Kecamatan Ambarawa dan Parsuka 8 bacakeg serta Dapil 5 Kecamatan Pagelaran, Pagelaran Utara dan Banyumas 9 bacaleg.

"Sedang bacaleg keterwakilan perempuan sebanyak 15 bacaleg atau masing-masing dapil ada tiga perempuan," terang Zunianto.

Setelah dilakukan verifikasi oleh pihak KPU maka pendaftaran dinyatakan berkas formulir sebagai persyaratan pencalonan sah dan diterima sebagai syarat utama. Lalu dilanjutkan dengan verifikasi berkas bakal calon.

Di sisi lain, Ketua KPU Pringsewu Andoyo mengimbau kepada para pimpinan parpol segera mendafatarkan bacalegnya. Sebab waktu penutupan pada Selasa 17 Juli mulai pukul 08.00 hingga 24.00 Wib.

Andoyo juga mengatakan, para pimpinan parpol yang mendaftarkan bakal calon anggota DPRD agar dapat melengkapi berkas formulir sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Misalnya harus menyerahkan formulir model B surat pencalonan (1 dokumen setiap partai politik). Formulir B-1 daftar balon setiap daerah pemilihan (sejumlah dapil yang diajukan). Lalu Formulir Model B-2 dan lampiran (Surat pernyataan pimpinan partai politik dan lampiran (1 dokumen setiap partai politik).

Ketiga dokumen tersebut harus sah dan ada pada saat pengajuan bakal calon. Sedang dinyatakan sah apabila telah ditanda tangani oleh pimpinan partai politik secara asli dan cap basah sesuai dengan tingkatannya.

"Jika dari ketiga item itu ada salah satu yang tidak sah maka KPU akan memberikan berita acara pengembalian berkas. Kemudian disampaikan lagi pada masa pendaftaran dari 4 hingga 17 Juli 2018," jelasnya.

Namun, untuk dokumen persyaratan bakal calon jika belum lengkap saat mendaftar masih dapat diterima. Tetapi nantinya agar dikengkapi dan diserahkan kembali ke KPU melalui Parpol pada 22 hingga 31 Juli 2018.

Dia menambahkan, dalam memverifikasi berkas pada satu parpol saja yang bacalegnya lengkap sebanyak 40 bacaleg bisa membutuhkan waktu 2 hingga 3 jam. Sementara di Kabupaten Pringsewu ada 16 partai politik. 

"Jadi, pengurus parpol harus segera mendaftarkan bacalegnya secepatnya," kata dia.

Rombongan PKS diterima oleh Ketua KPU Andoyo didampingi anggota komisioner Hermansyah, Sofyan Akbar Budiman, Sekretaris KPU Ihsan Hendrawan serta staf dan operator yang disaksikan Kepala Kesbangpol Sukarman, serta staf Panwaskab Pringsewu.(lis)



Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Jihan - Nunik Posting Foto Bareng Mirza dan U ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Matahari mulai menyingsing ke tengah lan ...


Pilbup Tubaba, Sejumlah Warga dari Tiga Kecam ...

MOMENTUM, Tulangbawang Udik -- Setiap menjelang pemilihan kepala ...


Forum Anak Transmigran Tubaba Dukung Pasangan ...

MOMENTUM, Panaragan -- Forum Komunitas Anak-anak Transmigrasi Way ...


Dapat Rekom Nasdem, Ela Dijodohkan dengan Gar ...

MOMENTUM Bandarlampung--Langkah politik Nasdem memberikan rekomen ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com